Tren

Ini yang Dibahas Dudung Saat Dipanggil Prabowo ke Istana, Apa Saja?

Advertisement

Presiden Prabowo Subianto menjadwalkan pertemuan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dudung tiba di kompleks istana sekitar pukul 14.30 WIB dengan mengenakan kemeja putih.

Pemanggilan Dudung ke Istana ini merupakan permintaan dari Presiden Prabowo untuk meminta saran dan masukan mengenai berbagai isu. “Saya kan penasihat Presiden, tentunya mungkin ada hal-hal yang beliau minta saran masukan. Biasanya beliau suka minta saran masukan dari kami sebagai penasihat,” ujar Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa siang, mengutip Antara.

Jadwal pertemuan ini disampaikan melalui Ajudan Presiden pada Senin (20/4) malam, dengan waktu yang ditentukan pada Selasa (21/4/2026) pukul 15.00 WIB.

Pembahasan Isu Nasional dan Internasional

Dalam pertemuan tersebut, Dudung mengungkapkan bahwa dirinya dan Presiden Prabowo membahas sejumlah isu penting yang tengah menjadi sorotan, baik di tingkat nasional maupun internasional. “Isu nasional dan internasional,” jelas Dudung.

Dudung telah menyiapkan beberapa poin masukan untuk disampaikan kepada Presiden Prabowo, meskipun ia belum mendapat izin untuk mempublikasikan detailnya sebelum pertemuan. Isu-isu yang dibahas mencakup perkembangan geopolitik di Timur Tengah.

Ia menambahkan bahwa, sejauh pengetahuannya, dirinya adalah satu-satunya penasihat yang dijadwalkan bertemu dengan Presiden Prabowo pada kesempatan tersebut. Belum ada informasi mengenai kehadiran menteri lain dalam pertemuan itu. “Setahu saya cuma penasihat saya sendiri,” ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) periode 2021-2023 ini.

Dalam kesempatan itu, Dudung juga ditanyai oleh awak media mengenai pandangan Presiden Prabowo terkait penandatanganan perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (Major Defense Cooperation Partnership atau MDCP) antara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington DC, Senin (13/4). Dudung menyatakan akan menanyakan langsung hal tersebut kepada Presiden Prabowo.

“Itu mungkin sudah lama juga, dan ini sepertinya akan terus dilanjutkan kerja sama kita dengan Amerika,” ujar Dudung.

Penegasan Soal Pesawat Militer Asing

Lebih lanjut, Jenderal Dudung Abdurachman menegaskan bahwa pesawat militer dari negara asing tidak diperkenankan melintas di wilayah Indonesia tanpa izin resmi. “Oh ya, itu sudah hukum internasional ya, tidak boleh lah ya,” kata Dudung di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Advertisement

Pernyataan ini muncul di tengah beredarnya isu mengenai izin lintas udara (overflight clearance) pesawat militer Amerika Serikat (AS) di wilayah udara Indonesia. Dudung mengaku akan membahas isu ini lebih lanjut dengan Presiden Prabowo.

“Tetapi hal-hal yang prinsip saya rasa dia nanti lebih tahu lah. Saya juga nanti akan bertanya kepada dia,” kata Dudung, merujuk pada pemahaman mendalam Presiden sebagai kepala negara.

Sorotan Publik Terhadap Izin Lintas Udara

Isu mengenai dugaan pesawat militer Amerika Serikat (AS) yang dapat bebas melintasi ruang udara Indonesia memang tengah menjadi perhatian publik. Perbincangan ini bermula dari beredarnya dokumen rahasia pertahanan AS yang membahas upaya pengamanan lintas udara bagi pesawat militernya melalui wilayah Indonesia.

Dokumen tersebut disebut muncul setelah pertemuan antara Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington pada Februari lalu. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Prabowo menyetujui sebuah proposal yang memungkinkan pemberian izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat militer AS di wilayah Indonesia.

Namun, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas rencana awal. Ia juga memastikan pemerintah tetap menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia.

Pihak Kementerian Pertahanan Republik Indonesia juga menegaskan bahwa isu terkait izin lintas udara yang dikeluarkan AS tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara. “Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Kemenhan menjelaskan bahwa Letter of Intent (LoI) terkait overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS yang hingga kini masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia. Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding), belum otomatis berlaku, dan masih memerlukan pembahasan lanjutan melalui mekanisme teknis serta prosedur nasional yang berlaku.

Advertisement