Regional

Guru Silat di Banten Cabuli 11 Muridnya, Satu Anak Hamil hingga Gugurkan Kandungan

Advertisement

SERANG, KOMPAS.com – Belasan murid perempuan di Banten menjadi korban pencabulan oleh oknum guru silat berinisial MY (54). Aksi bejat ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, merenggut kepolosan sebelas anak di bawah umur. Lebih tragis lagi, salah satu korban mengalami kehamilan hingga terpaksa menggugurkan kandungannya pada usia 28 minggu atas perintah pelaku.

“Aksinya dilakukan sejak Mei 2023 hingga April 2026 dengan jumlah korban 11 orang anak di bawah umur. Satu korban hamil lalu digugurkan dengan usia janin 28 minggu,” kata Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (20/4/2026).

Pelaku, MY, diduga melancarkan aksinya dengan modus iming-iming kekuatan dan keahlian bela diri yang lebih mumpuni bagi murid perempuannya. Syaratnya, para korban harus mengikuti ritual pemandian dan pembersihan aura yang dinarasikan sebagai “perintah buyut”.

Dalam kasus kehamilan salah satu korban, MY kembali menunjukkan kekejamannya. Ia memerintahkan korban untuk menggugurkan janin dengan cara meminum obat pelancar haid, pijat, serta mengonsumsi jus nanas. “Kegiatan aborsinya bulan Juli 2025, korban tidak sadar, janin lalu dikuburkan di samping rumah MY,” ujar Irene.

Setelah insiden pengguguran kandungan tersebut, MY dilaporkan kembali menyetubuhi korban hingga akhirnya korban tak kuasa menahan penderitaannya dan melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Laporan inilah yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Advertisement

Terungkapnya kasus ini juga mengungkap modus pelaku dalam menutupi kejahatannya. MY diduga mengancam para korban dengan kutukan jika berani melapor. Selain itu, status MY sebagai guru silat yang dihormati di kampungnya, serta iming-iming kekuatan mistis, membuat para korban awalnya takut dan enggan bersuara.

“Mengajak korban mengikuti ritual pembersihan badan dan aura, serta manipulasi mistis dengan alasan ‘perintah buyut’ untuk memaksa korban menuruti keinginannya,” ungkap Irene, menjelaskan taktik manipulatif pelaku.

Kini, MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 414, 415, dan 464 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait aborsi. “Ancaman pidana berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara,” tegas Irene.

Advertisement