SEMARANG – Forum Kesetaraan dan Keadilan Gender (FKKG) Jawa Tengah menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam lingkungan keluarga, baik terhadap anak maupun perempuan. Kemiskinan disebut sebagai salah satu faktor pemicu utama kasus-kasus tersebut.
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah mencatat angka yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2025, tercatat 546 perempuan menjadi korban kekerasan fisik, 506 korban kekerasan psikis, dan 211 korban kekerasan seksual. Sisanya mengalami penelantaran, perdagangan manusia, eksploitasi, dan bentuk kekerasan lainnya. Sementara itu, pada tahun yang sama, sebanyak 817 anak menjadi korban kekerasan seksual, 453 korban kekerasan psikis, dan 294 korban kekerasan fisik, dengan sisanya mengalami penelantaran, perdagangan manusia, serta eksploitasi.
Kemiskinan Perparah Kerentanan
Ketua FKKG Jawa Tengah, Tsaniyatus Solihah, menekankan kaitan erat antara tingginya angka kekerasan dengan kondisi kemiskinan. “Kalau kita berbicara kasus kekerasan terhadap anak itu masih tinggi. Yang paling tinggi itu kekerasan seksual dibanding dengan kekerasan fisik dan kekerasan verbal,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (21/4/2026).
Solihah mengungkapkan pengalamannya mendampingi sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mayoritas terjadi di keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. “Hari ini anak diperkosa bapak kandungnya makin banyak. Di Kota Semarang saja itu sudah lebih dari satu kasus. Belum kasus-kasus di Kabupaten/Kota yang itu belum tentu tertangani dengan baik,” tuturnya.
Minimnya Kesadaran dan Ruang Privat
Menurut Ika, salah satu anggota FKKG, minimnya kesadaran dan pemahaman mengenai kekerasan seksual di kalangan laki-laki turut memperburuk situasi. Kondisi ini diperparah oleh kemiskinan yang kerap kali membuat perempuan dan anak-anak tidak memiliki ruang privat di dalam lingkup keluarga.
“Misalnya mereka tidak punya kamar, mereka kemudian berinteraksi di lawan jenis maupun ayah dengan anak perempuannya itu mereka tidak ada sekat dan sebagainya ini membuka peluang kejahatan meskipun itu tidak bisa dibenarkan,” jelasnya.
Ika menambahkan bahwa keluarga yang memiliki kamar terpisah untuk setiap anggota keluarga, sebagai bentuk pemenuhan ruang privasi, cenderung lebih kecil kemungkinannya untuk terjadi tindak kejahatan. Hal ini menunjukkan pentingnya privasi sebagai salah satu benteng perlindungan.
Harapan Implementasi UU TPKS
Menyikapi kondisi tersebut, Ika berharap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat diimplementasikan secara efektif untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi para korban.
“Adanya UU ini belum menurunkan kasus, di mana masyarakat tidak menormalisasi bentuk-bentuk kekerasan seksual yang itu tuh nonfisik, candaan, ujaran atau tatapan mata seseorang (male gaze) dan sebagainya,” katanya, menyoroti perlunya perubahan paradigma masyarakat dalam mengenali dan menolak segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat non-fisik.






