Regional

Alvian Sinaga, Eks Polisi yang Bunuh dan Bakar Pacar di Indramayu Dituntut Hukuman Mati

Advertisement

INDRAMAYU, KOMPAS.com – Alvian Maulana Sinaga (23), mantan anggota Kepolisian Resor Indramayu, dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24). Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu pada Selasa, 21 April 2026.

Jaksa menilai perbuatan Alvian yang membunuh dan membakar korban di sebuah kamar kos di Indramayu pada Agustus 2025 merupakan tindakan sadis dan terencana. Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengonfirmasi tuntutan tersebut dan merinci enam poin krusial yang memberatkan terdakwa.

“Perkembangan kasusnya, kemarin Alvian Sinaga sudah dituntut penjara seumur hidup oleh JPU,” kata Toni RM saat ditemui di PN Indramayu, Rabu (22/4/2026). Toni menjelaskan bahwa poin pemberatan pertama adalah pembunuhan yang dilakukan Alvian bersifat sengaja dan telah direncanakan.

Poin kedua yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menyita perhatian publik karena kasusnya sempat viral. “Ketiga, pada saat melakukan tindak pidana, terdakwa masih aktif sebagai anggota Polri yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, tapi ini malah membunuh,” ujar Toni.

Selanjutnya, terdakwa dianggap mempersulit proses penyidikan karena melarikan diri setelah melakukan pembunuhan. Poin kelima adalah upaya terdakwa menghilangkan barang bukti dengan cara membakar lokasi kejadian. “Selanjutnya keenam, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, yaitu saksi H Mahpudin dan Hj Nining selaku pemilik kos yang terbakar,” jelas Toni.

Advertisement

Toni menambahkan bahwa tuntutan penjara seumur hidup ini merupakan harapan dari keluarga korban. “Saya selaku kuasa hukum keluarga korban Putri Apriyani menyampaikan terima kasih, apresiasi kepada JPU,” tuturnya.

Meskipun demikian, Toni berharap majelis hakim dapat memutus hukuman yang sesuai dengan tuntutan JPU, namun tidak menutup kemungkinan vonis yang lebih berat, bahkan hukuman mati. “Hakim boleh memutus hukuman mati, itu boleh karena pasal pembunuhan berencana itu ancaman maksimalnya sampai hukuman mati tetapi paling tidak minimalnya saya berharap hakim bisa memvonis seumur hidup,” kata Toni.

Peristiwa tragis ini terjadi di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Saat itu, Alvian masih berpangkat Bripda di Polres Indramayu. Ia membakar jenazah Putri hingga menyebabkan kebakaran di kamar kos tersebut sebelum akhirnya melarikan diri.

Alvian berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Advertisement