Money

ETF Emas: Jembatan Investasi Baru, Perluas Pasar, dan Perkuat Industri Keuangan

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek (ETF) dengan aset mendasar (underlying) berupa emas. Regulasi ini diharapkan menjadi jembatan penting untuk memperkuat struktur pasar modal nasional, membangun ekosistem bullion di Indonesia, serta meningkatkan jumlah investor ritel dan alternatif instrumen investasi emas masyarakat.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo, menjelaskan bahwa produk ETF emas wajib didukung penuh oleh fisik emas secara nyata dengan prinsip emas teralokasi (allocated gold) melalui rasio satu banding satu. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya keterkaitan langsung antara instrumen investasi dengan aset riil.

“Ke depannya, kami memandang ETF emas tidak hanya sebagai instrumen alternatif, tetapi sebagai sarana investasi jangka panjang bagi investor ritel maupun institusi,” kata Eddy dalam keterangan resmi, Senin (20/4/2026).

ETF emas adalah produk pasar modal yang diperdagangkan di bursa seperti saham biasa, dan unitnya biasanya memegang emas fisik (physical-backed) atau kontrak berjangka. Instrumen ini mampu mendorong peningkatan aksesibilitas pasar keuangan, asalkan didukung oleh tata kelola serta kepatuhan yang menyeluruh pada aspek investasi, operasional, dan manajemen risiko demi menjaga kepercayaan investor.

Tonggak Penting Pengembangan Instrumen Investasi

Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), Lolita Liliana, menyambut baik penerbitan regulasi ETF emas sebagai tonggak penting bagi pengembangan instrumen investasi di Indonesia. Ia melihat ETF emas sebagai jawaban atas urgensi peningkatan aksesibilitas instrumen keuangan dan upaya mengejar ketertinggalan dengan negara tetangga.

“Instrumen ini memberikan akses investasi emas yang lebih luas kepada masyarakat dalam bentuk yang lebih aman, karena investor tidak perlu menyimpan fisik emas secara mandiri,” ujar Lolita.

Ia berharap kehadiran ETF emas dapat memberikan alternatif investasi lindung nilai (inflation hedging) yang efisien bagi institusi pengelola dana, sekaligus memperkuat cadangan emas nasional.

Peran Krusial Pelaku Industri dan Regulator

Lolita menekankan bahwa keberhasilan ETF emas tidak semata ditentukan oleh kerangka regulasi, melainkan oleh kualitas pelaksanaan dan kesiapan ekosistem pendukung secara menyeluruh. Ini mencakup peran regulator, bursa, penyedia underlying asset, diler partisipan, distributor, hingga manajer investasi sebagai satu kesatuan collective industry effort.

Dari perspektif industri, ETF emas dipandang memiliki nilai strategis signifikan. Instrumen ini diharapkan dapat memperluas alternatif diversifikasi aset bagi investor domestik, menjadi gerbang (gateway product) untuk menarik investor baru ke pasar modal, menjadi katalis pengembangan pasar ETF Indonesia secara luas, serta memperkuat posisi industri pengelolaan investasi Indonesia di tingkat regional.

Target Peluncuran Pertengahan 2026

Saat ini, para pemangku kepentingan tengah merampungkan detail teknis mekanisme implementasi ETF emas. Regulator berharap produk ini dapat segera diluncurkan pada pertengahan 2026.

Salah satu aspek teknis yang sangat menentukan keberhasilan produk ini adalah klarifikasi terkait aspek perpajakan. AMII, OJK, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berkomunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta didukung oleh Kemenko Perekonomian, dalam upaya memperoleh klarifikasi tersebut.

“Sehingga memberikan kepastian bagi pelaku industri maupun investor,” ujar Lolita.

Advertisement

AMII berkomitmen penuh untuk mengambil peran aktif dalam mengawal implementasi ETF emas di Indonesia. Komitmen ini diwujudkan melalui kolaborasi dengan regulator dalam penyempurnaan kebijakan implementatif, mendorong kesiapan anggota dalam pengembangan produk, dan memfasilitasi koordinasi antar pelaku industri. Selain itu, AMII juga akan mendukung edukasi pasar agar pemahaman investor terhadap ETF emas bertumbuh.

Aturan Penerbitan ETF Emas Telah Dirilis

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi bahwa ketentuan terkait penerbitan ETF emas telah diterbitkan dan saat ini memasuki tahap implementasi untuk diterapkan di pasar modal tanah air.

“Misalnya saja di suplai baru-baru ini, kita sudah menerbitkan dan memberlakukan ketentuan yang terkait dengan penerbitan ETF emas yang sudah masuk tahap implementasi,” ujar Hasan saat konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Kehadiran instrumen ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi investor ritel di pasar modal. OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan seluruh pemangku kepentingan akan terus mendorong perluasan akses pasar secara seimbang, baik dari sisi penawaran maupun permintaan. Upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan inovasi instrumen investasi yang tetap memperhatikan aspek mitigasi risiko dan perlindungan investor.

“OJK bersama SRO dan seluruh pelaku dan stakeholders akan terus mendorong pendalaman pasar kedepannya tentu secara berimbang baik dari sisi suplai maupun demand dari sisi motif inovasi-inovasi pengembangan dan juga menyeimbangkan dengan mitigasi risiko dan perlindungan para investor kita,” ucap Hasan.

Memahami ETF Emas dan Manfaatnya

ETF emas kerap diartikan sebagai alternatif investasi emas yang lebih likuid dan mudah diakses. Instrumen ini menggabungkan karakteristik reksa dana dan saham, di mana unitnya diperdagangkan di bursa saham, namun nilainya mengikuti harga emas fisik atau kontrak emas tertentu.

Pada umumnya, ETF emas didukung fisik, sehingga harga unitnya cenderung mengikuti pergerakan harga emas spot. Investor tidak memegang koin atau batangan emas secara fisik, melainkan memiliki kepemilikan atas portofolio yang secara esensial terbuka pada emas.

Menurut World Gold Council, secara global, ETF emas telah menjadi saluran utama arus modal ke emas dalam beberapa tahun terakhir, terutama di tengah gejolak ekonomi dan kenaikan harga emas. Investor ritel dapat membeli atau menjual unit ETF emas di bursa melalui broker, kapan pun bursa buka, yang memberikan likuiditas intraday yang tidak dimiliki oleh kepemilikan emas fisik biasa.

ETF juga mengenakan expense ratio (biaya pengelolaan) yang umumnya lebih rendah dibandingkan reksa dana aktif. Laporan kepemilikan aset (holding) biasanya dipublikasikan secara reguler, sehingga meningkatkan transparansi.

Kesimpulannya, ETF emas menawarkan cara yang lebih efisien untuk mendapatkan eksposur emas, karena likuid, transparan, dan sering kali lebih murah daripada menyimpan emas fisik secara mandiri.

Advertisement