Money

Beda Gaya Dua Menkeu, Purbaya dan Sri Mulyani, Hadapi Cukai Hasil Tembakau

Advertisement

Pemerintah Indonesia menampilkan dua gaya kepemimpinan yang kontras dalam menyikapi kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT), terutama perbedaan antara Menteri Keuangan saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati. Purbaya cenderung mengadopsi pendekatan yang lebih terbuka dan adaptif terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk keluhan dari daerah dan para pelaku industri. Sebaliknya, Sri Mulyani dikenal dengan metodologi yang lebih teknokratis, berpegang teguh pada aturan yang berlaku, serta mengutamakan kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal.

Di awal masa baktinya, Purbaya Yudhi Sadewa langsung menunjukkan perbedaan langkah dibandingkan kebijakan yang telah berjalan sebelumnya. Ia mengambil keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2026, sebuah langkah yang berbeda dari tren kenaikan tarif yang rutin dilakukan oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Keputusan ini, menurut Purbaya, didasari oleh pertimbangan mendalam terhadap kondisi industri rokok nasional serta potensi dampaknya terhadap sektor ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan industri tersebut, terutama dalam menghadapi tantangan dari maraknya peredaran rokok ilegal.

“Saya enggak mau industri (rokok) kita mati, terus dibiarkan yang ilegal hidup,” ujar Purbaya ketika ditemui di Istana Negara.

Selain menghentikan kenaikan tarif, Purbaya juga mengusulkan sebuah pendekatan baru yang inovatif, yaitu dengan merancang skema legalisasi bagi rokok yang saat ini berstatus ilegal. Inisiatif ini bertujuan untuk menarik para pelaku usaha yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi agar dapat masuk ke dalam pasar yang sah dan berkontribusi pada penerimaan negara.

Menurut Purbaya, proposal kebijakan tersebut telah selesai disusun dan dijadwalkan untuk segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum akhirnya diimplementasikan.

Advertisement

“Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR gimana bagusnya, tapi proposal udah selesai. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kita jalankan nanti,” ungkap Purbaya di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/4/2026).

Ia menegaskan bahwa legalisasi ini bukanlah bentuk pembenaran terhadap praktik ilegal, melainkan sebuah upaya transisi yang diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran cukai mereka. Pendekatan ini menandai pergeseran strategi kebijakan yang sebelumnya lebih fokus pada penegakan hukum dan pengendalian konsumsi melalui instrumen tarif.

Pendekatan Sri Mulyani Indrawati

Berbeda dengan gaya Purbaya, era kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati dalam mengelola kebijakan cukai rokok identik dengan kenaikan tarif yang dilakukan secara bertahap dan terukur, hampir setiap tahun. Kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek krusial, mulai dari optimalisasi penerimaan negara, peningkatan kesehatan masyarakat, hingga analisis dampak terhadap industri dan tenaga kerja di sektor tersebut.

Sebagai contoh, pada tahun 2024, pemerintah di bawah kepemimpinannya menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen untuk periode 2023 dan 2024. Rincian kenaikan ini bervariasi di setiap golongan produk tembakau.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” jelas Sri Mulyani pada 4 November 2022.

Advertisement