Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pemanfaatan ikan sapu-sapu sebagai pakan ternak dengan kekhawatiran akan risiko kesehatan. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menyatakan bahwa ikan sapu-sapu berpotensi mengandung residu logam berat yang dapat membahayakan rantai makanan manusia.
Hasudungan menjelaskan bahwa kandungan logam berat pada ikan sapu-sapu yang melebihi ambang batas dapat menimbulkan risiko tinggi jika dimanfaatkan sebagai pakan unggas atau ikan budidaya. “Residu logam berat pada daging ikan sapu-sapu yang berada di atas ambang batas tentu menimbulkan risiko yang tinggi apabila dimanfaatkan menjadi pakan unggas atau ikan terutama bagi manusia yang akan mengonsumsi produk unggas atau ikan,” ujar Hasudungan melalui pesan WhatsApp, Senin (20/4/2026).
Terkait metode pemusnahan ikan sapu-sapu yang sebelumnya dikritik oleh MUI karena dikubur hidup-hidup, Hasudungan mengakui adanya kesulitan dalam memusnahkan ikan satu per satu, terutama saat jumlah tangkapan mencapai ribuan.
“Betul (sulit musnahkan satu per satu). Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari walaupun sebagian dimatikan dulu sebelum dikubur,” jelasnya.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah berupaya mencari metode pemusnahan yang lebih tepat. Tujuannya adalah agar proses tersebut tidak melanggar kaidah agama sekaligus tetap memperhatikan kesejahteraan hewan.
Hasudungan menambahkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, lembaga penelitian, praktisi, hingga pemerintah pusat. Koordinasi ini dilakukan untuk merumuskan solusi terbaik.
“Kami sedang berkoordinasi dengan akademisi, lembaga penelitian, praktisi maupun pemerintah pusat untuk memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien dalam hal pemusnahan hasil tangkapan ikan sapu-sapu tersebut agar tidak menyalahi kaidah agama sekaligus sesuai dengan kesejahteraan hewan (animal welfare),” tuturnya.
MUI Dorong Pemanfaatan Ikan Sapu-sapu
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menilai metode penguburan ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan. Menurutnya, cara tersebut melanggar dua prinsip utama, yaitu rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan (kesrawan), karena berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
Meskipun demikian, MUI mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu karena dinilai memiliki nilai kemaslahatan untuk melindungi lingkungan dan ekosistem sungai. “Itu sejalan dengan maqasid syariah yaitu masuk kategori dharuriyyat ekologis modern,” kata Kiai Miftah, dilansir dari laman MUI, Sabtu (18/4/2026).
Sebagai solusi, MUI mendorong agar ikan sapu-sapu tidak hanya dimusnahkan, tetapi juga dimanfaatkan secara ekonomis dan ekologis. Salah satu usulan adalah mengolahnya menjadi tepung ikan.
“Mestinya ikan sapu-sapu itu kan bisa dimanfaatkan juga, misalnya diolah untuk menjadi tepung ikan. Nanti kan tepung ikan itu bisa dijadikan campuran pakan ikan lele, nila, atau ikan budidaya lainnya,” paparnya.
Selain itu, ikan sapu-sapu juga dapat dimanfaatkan sebagai pakan unggas atau diolah menjadi pupuk organik melalui proses fermentasi. Menurut Kiai Miftah, langkah tersebut tidak hanya mengurangi dampak lingkungan tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi.
“Saya yakin Pak Gubernur (Gubernur DKI Pramono Anung) sudah punya orang ahlinya lah bagaimana memanfaatkan ikan sapu-sapu tersebut,” katanya.






