JAKARTA, KOMPAS.com – Konflik yang melibatkan dua siswi SMA di Bekasi semakin kompleks. Setelah sebelumnya siswi berinisial ANF dituding melakukan perundungan terhadap adik kelasnya, EQ, kini ANF melalui ibunya melaporkan balik EQ atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan balik ini didaftarkan oleh ibu ANF, Fanny, dengan nomor LP/B/2694/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 17 April 2026. Keputusan ini diambil setelah EQ diduga menyebarkan informasi di media sosial yang menuding ANF sebagai pelaku perundungan, menyusul laporan pemukulan yang sebelumnya dilayangkan Fanny terhadap EQ terkait insiden program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami melapor karena bahan itulah yang dipakai sebagai framing ke mana-mana sebagai rekayasa korban bully,” kata Fanny kepada Kompas.com pada Senin (20/4/2026).
Fanny menjelaskan, unggahan di media sosial, khususnya siaran langsung TikTok, telah memicu berbagai komentar negatif yang menyeret nama ANF dan rekan-rekannya. Peristiwa ini terjadi sekitar seminggu setelah insiden pemukulan yang diduga dilakukan EQ terhadap ANF menggunakan penutup wadah makan program MBG.
“Waktu itu, korban dan teman-temannya menyaksikan dan merekam live Tiktok pelaku merasa kaget dan bingung,” ujar Fanny, menggambarkan reaksi ANF dan teman-temannya saat menyaksikan siaran langsung tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut telah diterima dan sedang dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
“Perkara ini akan ditangani Ditsiber Polda Metro Jaya terkait Undang-undang ITE,” kata Budi kepada Kompas.com pada Senin.
EQ dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik, yaitu Pasal 441 ayat (1) dan Pasal 433 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE mengenai manipulasi informasi elektronik.
Kronologi Versi Kuasa Hukum EQ
Sementara itu, kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, menyampaikan kronologi yang berbeda. Menurutnya, peristiwa awal terjadi pada Jumat (6/2/2026) ketika EQ diduga mengalami perundungan verbal dan nonverbal, termasuk dijambak dan ditendang oleh ANF.
“Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan nonverbal. Dia dijambak dan ditendang,” ujar Fauzi saat ditemui Kompas.com pada Senin (13/4/2026).
Saat kejadian tersebut, EQ yang sedang memegang wadah makan program MBG disebut melakukan perlawanan dengan memukul kepala ANF sebagai respons spontan untuk melepaskan diri dari jambakan.
“Itu dilakukan sebagai tindakan spontanitas untuk melepaskan jambakan,” kata Fauzi.
Fauzi menambahkan, setelah insiden tersebut, kedua belah pihak telah dimediasi oleh guru bimbingan konseling (BK) sekolah dan mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan.
“Sempat ada pengakuan bersalah dari masing-masing pihak. Sudah saling memaafkan, ada surat pernyataan,” ujarnya.
Namun, situasi berbalik ketika orang tua ANF melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/438/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Februari 2026.
“Karena permasalahan dianggap selesai, tidak ada terpikir dari pihak EQ untuk melaporkan. Tapi di kemudian hari EQ justru dilaporkan ke polisi PPA Polres Bekasi Kota,” kata Fauzi.
Fauzi juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang dari pihak ANF sebagai bentuk ganti rugi materiil, yang disampaikan oleh salah satu pihak sekolah kepada orang tua EQ.
“Nominal yang disebutkan dalam pembicaraan tersebut berkisar Rp 200 juta,” ujarnya.






