Megapolitan

Dikritik MUI, Pemprov DKI Akui Sulit Musnahkan Ikan Sapu-sapu Satu per Satu

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui adanya kesulitan dalam memusnahkan ikan sapu-sapu satu per satu, terutama ketika jumlah tangkapan mencapai ribuan. Pengakuan ini disampaikan menyusul kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait praktik penguburan ikan dalam kondisi masih hidup.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, membenarkan bahwa metode penguburan dalam jumlah besar sulit dihindari, meski sebagian ikan telah dimatikan sebelum proses tersebut.

“Betul (sulit musnahkan satu per satu). Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari walaupun sebagian dimatikan dulu sebelum dikubur,” ujar Hasudungan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (20/4/2026).

Dinas KPKP DKI Jakarta saat ini tengah berupaya mencari metode pemusnahan yang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga tidak melanggar kaidah agama serta memperhatikan kesejahteraan hewan. Koordinasi intensif dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, lembaga penelitian, praktisi, dan pemerintah pusat.

“Kami sedang berkoordinasi dengan akademisi, lembaga penelitian, praktisi maupun pemerintah pusat untuk memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien dalam hal pemusnahan hasil tangkapan ikan sapu-sapu tersebut agar tidak menyalahi kaidah agama sekaligus sesuai dengan kesejahteraan hewan (animal welfare),” jelas Hasudungan.

Menanggapi usulan pemanfaatan ikan sapu-sapu sebagai pakan ternak, Hasudungan menilai langkah tersebut berisiko tinggi. Ia mengkhawatirkan potensi kandungan logam berat dalam daging ikan sapu-sapu yang dapat membahayakan jika masuk ke rantai makanan manusia.

“Residu logam berat pada daging ikan sapu-sapu yang berada di atas ambang batas tentu menimbulkan risiko yang tinggi apabila dimanfaatkan menjadi pakan unggas atau ikan terutama bagi manusia yang akan mengonsumsi produk unggas atau ikan,” tegasnya.

Advertisement

MUI Soroti Penguburan Ikan Hidup-hidup

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sekretaris Komisi Fatwa, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa metode penguburan ikan dalam keadaan hidup bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.

Menurut Kiai Miftah, praktik tersebut melanggar dua prinsip utama, yaitu rahmatan lil ‘alamin (kasih sayang bagi seluruh alam) dan kesejahteraan hewan (kesrawan), karena berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan.

Meskipun demikian, MUI mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu. Langkah ini dinilai memiliki nilai kemaslahatan dan sejalan dengan prinsip hifz al-bi’ah atau perlindungan lingkungan, mengingat ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

“Itu sejalan dengan maqasid syariah yaitu masuk kategori dharuriyyat ekologis modern,” kata Kiai Miftah dilansir dari laman MUI, Sabtu (18/4/2026).

Kebijakan pengendalian populasi ikan sapu-sapu juga dinilai mendukung prinsip hifz an-nasl atau keberlanjutan makhluk hidup. Namun, MUI menegaskan bahwa membunuh hewan diperbolehkan jika terdapat maslahat, asalkan dilakukan dengan cara yang baik dan tidak mengandung unsur penyiksaan.

Metode mengubur ikan hidup-hidup dinilai memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan terhadap hewan, sehingga tidak sesuai dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.

Advertisement