Nasional

Dari Kebebasan Berpendapat hingga Makar

Advertisement

Frasa hukum pidana “makar” kembali mengemuka di tengah pusaran transformasi konstitusional yang digagas Presiden Prabowo. Istilah yang kerap diasosiasikan dengan ancaman serius ini mencuat sebagai respons atas pernyataan Profesor Saiful Mujani dalam sebuah acara halal bi halal. Acara yang sejatinya berniat mempererat tali silaturahmi ini, terlepas dari nuansa keindahannya, justru berpotensi mengalihkan fokus dari substansi utamanya.

Dalam forum tersebut, Profesor Saiful Mujani melontarkan gagasan mengenai kemungkinan konsolidasi gerakan untuk mendongkel Presiden dari jabatannya. Pernyataan ini, hingga kini, berhenti sebagai sebuah pemikiran seorang intelektual, tanpa berlanjut pada tindakan konkret.

Antara Kebebasan Berpendapat dan Batasan Hukum

Kebebasan berbicara merupakan hak fundamental manusia, selaras dengan naluri untuk mengekspresikan diri. Tanpa kebebasan berbicara, eksistensi manusia dapat terancam, seolah kembali ke zaman purba. Namun, kebebasan berbicara yang tak terkendali, tanpa batas, justru dapat melukai esensi kemanusiaan yang seharusnya dijaga.

Peradaban modern menuntut kebebasan berbicara yang terukur, bukan kebebasan yang liar. Kebebasan berbicara yang sejati adalah cara manusia mengekspresikan eksistensinya. Pembatasan artifisial yang datang dari negara dapat merampas hakikat kemerdekaan manusia, yang sejatinya memiliki harkat dan martabat.

Menariknya, gagasan untuk menggulingkan seorang presiden, yang didasarkan pada hak konstitusional atas kebebasan berpendapat, muncul di tengah iklim politik yang dinamis. Pernyataan tersebut terlontar saat Presiden Prabowo tengah gencar mendorong kebijakan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi, membongkar tatanan ekonomi neoliberal dan kapitalistik yang dinilai menguntungkan segelintir orang kaya, sembari menyengsarakan mayoritas.

Berbagai proyek strategis nasional dan ribuan hektar lahan pertanian yang dikuasai secara ilegal menjadi sasaran kebijakan Presiden. Tak terkecuali pula lahan tambang yang teridentifikasi ilegal turut disita. Kebijakan-kebijakan ini, menurut hemat penulis, sejalan dengan nilai-nilai konstitusional, baik ekstrinsik maupun intrinsik.

Nilai-nilai konstitusi juga menjadi landasan kebijakan pemberian makanan bergizi gratis (MBG) kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu. Program ini, meskipun dalam skala kecil, terbukti membantu meringankan beban masyarakat yang terhimpit kemiskinan struktural.

Namun demikian, di tengah upaya positif tersebut, muncul catatan kritis terkait pembelian motor listrik oleh Badan Gizi Nasional. Dengan harga mencapai Rp 42.000.000 per unit, rasionalitas pembelian ini patut dipertanyakan dan dinilai melukai esensi program MBG, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com pada 8 April 2026.

Di sisi lain, kesungguhan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi kelas kakap patut diapresiasi. Sejumlah individu yang sebelumnya terkesan memiliki impunitas hukum kini harus berhadapan dengan proses hukum berkat kebijakan tegas sang presiden.

Dalam konteks ini, respons yang tidak terkoordinasi terhadap pernyataan yang mengarah pada penggulingan presiden dapat dianggap sebagai tindakan makar. Dalam lintasan konstitusionalisme, makar selalu dipandang sebagai tindakan melawan hukum. Demokrasi, yang merupakan elemen fundamental konstitusionalisme, menekankan akuntabilitas dan pemilihan pemimpin secara reguler oleh rakyat.

Advertisement

Silang Pendapat Locke dan Hobbes

Perdebatan mengenai hak menggulingkan pemerintah telah lama menghiasi diskursus politik. John Locke, seorang filsuf hukum dan politik Inggris, berargumen bahwa rakyat memiliki hak untuk menyingkirkan penguasa yang lalim. Pandangan ini lahir dari keyakinannya pada supremasi hukum alam, bukan hukum buatan raja.

“Bagi Locke, Raja harus tunduk, menyelaraskan tindakan-tindakannya dengan prinsip-prinsip yang disediakan hukum alam dan rakyat memiliki alasan menyingkirkan raja lalim itu,” tulis artikel asli. Hukum alam, dalam pandangan Locke, menjadi legitimasi kekuasaan raja, dan penyimpangannya berarti penghancuran legitimasi tersebut.

Posisi Locke berlawanan dengan Thomas Hobbes, yang berpendapat bahwa monarki absolut adalah solusi terbaik untuk mengatasi potensi kekacauan sosial. Sejarah mencatat Locke sebagai oposan raja, sementara Hobbes dikenal sebagai pendukung monarki.

Meskipun Locke mengimpikan pemerintahan sipil, ia tidak menjadikan kebebasan berpendapat sebagai penanda otonomi individu. Baginya, hak atas kepemilikan harta benda menjadi elemen inti pembentukan tatanan sipil.

Batas Hukum Kebebasan Berpendapat

Winston Churchill, politisi kawakan Inggris, mengingatkan bahwa “merupakan kesalahan untuk memandang terlalu jauh ke depan.” Nasihat ini relevan ketika mengamati gelombang kritik terhadap kepresidenan Prabowo yang seolah tak berujung.

Pertanyaan mendasar muncul: apakah konsolidasi kekuatan untuk menggulingkan presiden merupakan bagian dari kebebasan berpendapat atau demokrasi? Di Amerika Serikat, meskipun sering disebut sebagai tolok ukur demokrasi, kebebasan berpendapat memiliki batasan. Undang-undang seperti Espionage Act 1917 dan Sedition Act 1918 menunjukkan bahwa kepentingan keamanan nasional dapat mengesampingkan kebebasan berbicara.

“Jauh lebih mudah membayangkan kemenangan ‘kepentingan keamanan nasional’ daripada membayangkan kemenangan kebebasan menyatakan pendapat—demokrasi,” ungkap artikel asli. Hal ini diperkuat oleh laporan mengenai bagaimana pers di Amerika Serikat, dalam kasus tertentu, berperan menyesatkan publik demi kepentingan tertentu.

Kasus penyitaan catatan telepon dan email jurnalis oleh Departemen Kehakiman di era kepresidenan Obama, meskipun kemudian dibatasi oleh Jaksa Agung Merrick Garland, menunjukkan adanya pergeseran batas kebebasan pers. Bahkan, tindakan membuka berkas kasus Epstein oleh Jaksa Agung Donald Trump dikualifikasi sebagai “pengkhianatan” oleh Pam Bondi.

Fenomena ini menggarisbawahi bahwa kebebasan berpendapat, di mana pun, memiliki batas. Kebebasan tersebut didedikasikan pada tanggung jawab, dan hukum menjadi batas paling pasti. Di Indonesia, tidak perlu terintimidasi oleh undang-undang seperti Espionage Act atau Sedition Act, namun pemahaman akan batas kebebasan berpendapat, termasuk aturan makar dalam KUHP, tetaplah penting.

Advertisement