Regional

Ciri Beras SPHP Asli vs Palsu, Belajar dari Kasus Beras Oplosan di Jawa Timur

Advertisement

SURABAYA, KONTEN.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar praktik peredaran beras oplosan yang menggunakan kemasan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik pemerintah. Dalam operasi ini, seorang pemuda berinisial RMF (28) asal Kabupaten Probolinggo diamankan karena telah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir dengan mencatut merek dagang resmi untuk meraup keuntungan pribadi.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan merekayasa tampilan beras menggunakan karung berlogo SPHP yang dibeli melalui platform belanja daring. “Tersangka mencatut kemasan merek dagang milik pemerintah dengan membeli karung berlogo SPHP melalui pemesanan toko online dalam jumlah banyak,” ujar Farris di Mapolda Jatim, Sabtu (18/4/2026).

Selain menggunakan kemasan SPHP, tersangka juga memanfaatkan kemasan merek dagang lain untuk mendongkrak harga jual beras yang sebenarnya berkualitas rendah. Pasokan beras berkualitas rendah ini didapatkan dari sejumlah distributor di wilayah Probolinggo.

Kualitas Rendah dan Timbangan Curang

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beras yang dijual tersangka jauh dari standar mutu beras medium. “Secara kasat mata, untuk beras medium biasanya 20-40 persen pecahannya beras utuh. Tapi beras milik pelaku pecahannya hampir 80 persen. Ini sangat jauh di bawah mutu,” ungkap Farris.

Tidak hanya kualitas, RMF juga melakukan kecurangan pada berat timbangan. Karung yang seharusnya berisi 5 kilogram, hanya diisi sekitar 4,9 kilogram. Dari setiap kemasan, tersangka mendapatkan keuntungan tambahan sebesar Rp3.000.

Selama dua tahun beroperasi, total keuntungan yang dikantongi tersangka diperkirakan mencapai Rp91,2 juta. Farris merinci, pada momen Ramadhan lalu, pesanan meningkat tajam untuk kebutuhan zakat fitrah. Dalam satu bulan, tersangka mampu mengolah 8 ton beras dengan omzet bulanan mencapai Rp11,7 juta.

Advertisement

Bantahan Bulog dan Ciri Beras SPHP Asli

Menanggapi kasus ini, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Jatim, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan bahwa beras yang diedarkan tersangka bukan berasal dari stok Bulog. “Perbuatan tersangka murni praktik curang dengan mencatut merek dagang produk beras SPHP. Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” tegas Langgeng.

Ia menjelaskan bahwa beras SPHP yang asli hanya disalurkan melalui delapan saluran resmi, antara lain:

  • Pengecer di pasar rakyat
  • Koperasi desa dan instansi pemerintah
  • Gerakan Pangan Murah (GPM)
  • Outlet BUMN/BUMD
  • Rumah Pangan Kita (RPK)
  • Swalayan atau toko modern

Langgeng juga mengimbau warga untuk mengenali ciri beras SPHP asli, yakni adanya tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa yang ditempel secara paten pada bagian sudut kemasan karung.

Akibat perbuatannya, tersangka RMF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 144 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar,” tutup Farris.

Polisi kini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran beras palsu di wilayah Jawa Timur.

Advertisement