Nasional

BPOM Ungkap Potensi Persaingan Peredaran Obat Karena Perjanjian Resiprokal dengan Amerika

Advertisement

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengidentifikasi sejumlah potensi risiko persaingan yang dapat memengaruhi peredaran obat produk lokal dan impor. Hal ini dipicu oleh dampak perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, memaparkan delapan potensi risiko tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR-RI pada Senin (20/4/2026). Salah satu kekhawatiran utama yang disorot adalah “Persaingan yang semakin ketat antara produk lokal dan produk impor.”

Persepsi Standar dan Kewenangan BPOM

Taruna Ikrar juga menyoroti adanya persepsi di masyarakat mengenai perbedaan standar operasional antara BPOM dan US Food and Drug Administration (FDA). Padahal, menurutnya, kedua lembaga tersebut memiliki standar yang setara sebagai WHO Listed Authority (WLA).

“Kami ingin menegaskan bahwa Badan POM dan US FDA memiliki standar yang sama. Kita sama-sama WLA, kita sama-sama Pharmaceutical Inspection Co-operation Scheme, namun dipersepsikan berbeda oleh masyarakat,” ujar Taruna dalam RDP tersebut.

Menyikapi hal ini, BPOM berencana memberikan rekomendasi yang meliputi perlindungan industri nasional, strategi diplomasi, serta peningkatan pengawasan pasca-pasar. Taruna menegaskan bahwa BPOM tetap memiliki kewenangan penuh dalam memastikan keamanan obat dan makanan yang beredar di Indonesia, meskipun ada perjanjian dagang tersebut.

“Sebetulnya Badan POM lewat Agreement on Reciprocal Trade tetap mempunyai kewenangan penuh dalam hal memastikan keamanan obat dan makanan yang beredar di tengah masyarakat,” tegasnya.

Potensi Risiko Lainnya

Selain persaingan ketat, perjanjian ART juga berpotensi menimbulkan risiko lain, di antaranya adalah tekanan daya saing terhadap kemampuan promosi industri domestik dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Terdapat pula risiko ketergantungan impor untuk bahan baku dan produk jadi, serta potensi disparitas harga dan aksesibilitas terhadap obat.

Advertisement

“Perlu penguatan regulasi, evaluasi, dan pengawasan post market,” kata Taruna, menekankan perlunya langkah-langkah penguatan dalam aspek tersebut.

Potensi risiko lain yang diungkapkan adalah peningkatan peredaran kosmetik impor yang masuk melalui situs belanja daring.

Tujuh Rekomendasi BPOM

Untuk menjawab berbagai tantangan yang muncul, BPOM telah merumuskan tujuh rekomendasi strategis:

  • Perlindungan industri nasional.
  • Strategi diplomasi dan regulator kooperatif.
  • Penguatan regulasi obat dan makanan, khususnya dalam bidang registrasi dan pengawasan pasca-pasar.
  • Perlindungan serta pengawasan pasca-pasar untuk produk impor.
  • Peningkatan kapasitas daya saing UMKM pelaku usaha di bidang obat dan makanan.
  • Peningkatan komunikasi dan akses informasi antara BPOM dan US FDA.
  • Pemastian keamanan dan mutu obat dan makanan melalui kewajiban kepemilikan izin edar bagi produk AS yang masuk ke Indonesia.

Latar Belakang Perjanjian Dagang

Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat memang menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah beredar informasi bahwa standar Amerika Serikat akan diterapkan untuk sejumlah produk, termasuk alat kesehatan dan farmasi.

Berdasarkan lembar fakta yang dipublikasikan Gedung Putih pada Kamis (19/2/2026), Indonesia disebut akan berupaya mengatasi berbagai hambatan non-tarif, salah satunya adalah dengan menerima standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi.

Advertisement