PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk angkat bicara terkait kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar yang melibatkan salah satu pegawainya. BNI menyatakan akan menyelesaikan pengembalian dana sesuai dengan hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menjelaskan bahwa pelaku adalah mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang bertindak atas inisiatif pribadi. “Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi, dilansir dari laman resmi BNI.
Proses pengembalian dana ini akan dituangkan dalam sebuah perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak. BNI juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang merugikan banyak pihak ini.
Terbongkarnya Kasus Berawal dari Pengawasan Internal
Menurut Munadi, BNI telah mengetahui kasus ini berkat pengawasan internal yang dilakukan pada tahun 2026. Saat itu, ditemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana dan laporan internal BNI. Menindaklanjuti temuan tersebut, perseroan melalui pimpinan cabang bank melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian. Meskipun baru terungkap pada tahun 2026, kasus ini ternyata telah berlangsung sejak tahun 2019. Saat itu, pelaku menawarkan produk investasi fiktif bernama “Deposito Investment” kepada jemaat gereja, menjanjikan bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga perbankan.
Produk Investasi Bodong yang Ditawarkan Pelaku
BNI menegaskan bahwa produk “Deposito Investment” yang ditawarkan oleh pelaku bukanlah produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. “Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan,” tegas Munadi.
Pelaku memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, untuk meyakinkan para korban. Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa dana yang dihimpun dari korban dialihkan ke rekening pribadi pelaku, keluarga, serta bisnis miliknya di Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku diketahui berinvestasi pada sejumlah usaha seperti sport center, kafe, dan mini zoo.
Seluruh aset yang dibangun menggunakan dana hasil penggelapan tersebut kini telah disita oleh pihak kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menyatakan bahwa aset pelaku tersebar di wilayah Labuhanbatu.
Pelaku Sempat Melarikan Diri ke Australia
Setelah kasus ini terbongkar dan dilaporkan ke kepolisian, pelaku sempat melarikan diri ke Australia. Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengungkapkan bahwa pelaku kabur dua hari setelah laporan dibuat.
Diberitakan sebelumnya oleh Kompas.com pada 31 Maret 2026, pelaku ternyata telah merencanakan pelariannya dan bahkan memutuskan untuk pensiun dini dari pekerjaannya. “Iya, sebelum dilaporkan ke Polda Sumut, dia sudah cuti sejak 9 Februari 2026, lalu sembilan hari kemudian mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata Rahmat.
Setelah menjadi buron selama satu bulan, tersangka akhirnya diamankan di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026 saat kembali ke Indonesia.
BNI Mulai Mengembalikan Dana Jemaat
Dana yang digelapkan diketahui berasal dari anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), sebuah koperasi simpan pinjam milik gereja setempat. BNI memastikan akan menyelesaikan kasus ini dengan melakukan pengembalian dana sesuai dengan proses hukum yang berjalan.
Sebagai langkah awal, BNI telah mengembalikan dana sebesar Rp 7 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara. “Kami sudah melakukan pengembalian awal sebesar Rp 7 miliar, dan sisanya akan kami selesaikan dalam minggu ini,” ungkap Munadi.






