Money

BEI Ubah Kriteria Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan signifikan pada kriteria evaluasi konstituen indeks saham utamanya, yakni IDX30, LQ45, dan IDX80. Perubahan ini mencakup penambahan satu kriteria baru yang berpotensi mengubah komposisi indeks secara drastis.

Penambahan Kriteria High Shareholding Concentration

Otoritas pasar modal Indonesia kini memasukkan kriteria pengecualian saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Kriteria ini akan diterapkan pada ketiga indeks utama tersebut.

BEI sendiri telah merilis sembilan emiten yang masuk dalam kategori HSC. Saham-saham ini dicirikan oleh kepemilikan yang terkonsentrasi pada segelintir pemegang saham, yang secara agregat menguasai lebih dari 95 persen total saham.

“Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian atas kriteria evaluasi konstituen indeks sebagai berikut,” tulis BEI dalam pengumuman resminya pada Selasa (21/4/2026).

Aturan Terbaru Evaluasi Indeks IDX80

Dalam aturan terbarunya, BEI menetapkan bahwa universe Indeks IDX80 akan mencakup saham-saham konstituen Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang telah tercatat lebih dari enam bulan. Selain itu, 150 saham dengan nilai transaksi tertinggi di pasar reguler selama 12 bulan terakhir juga akan masuk dalam perhitungan.

Syarat lainnya meliputi:

  • Memenuhi batasan minimum kapitalisasi pasar free float yang ditentukan oleh BEI.
  • Paling banyak satu hari tidak ditransaksikan dalam enam bulan terakhir.
  • Memiliki minimum rasio free float sebesar 10 persen atau sesuai ketentuan pemenuhan free float dalam Peraturan I-A (mana yang lebih tinggi).
  • Tidak masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC).

“Definisi free float mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A pada tanggal 31 Maret 2026 dan Surat Edaran Nomor SE 00004/BEI/03-2026,” lanjut BEI.

Penyesuaian ini akan mulai berlaku pada evaluasi mayor bulan April 2026 dan efektif pada hari bursa pertama bulan Mei 2026.

Advertisement

Perbandingan dengan Kriteria Sebelumnya

Sebelumnya, saham yang masuk dalam Indeks IDX80 disyaratkan tidak pernah disuspensi dan harus aktif diperdagangkan setiap hari dalam enam bulan terakhir. Namun, aturan baru ini memberikan kelonggaran dengan batas toleransi maksimal satu hari tidak ditransaksikan.

Penambahan filter HSC menjadi syarat utama yang membedakan aturan baru ini dengan kriteria sebelumnya.

Potensi Dampak pada Komposisi Indeks

Sejumlah analis memprediksi perubahan kriteria ini akan berpotensi memengaruhi komposisi indeks secara signifikan. Stockbit Sekuritas, misalnya, mengindikasikan bahwa saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), yang saat ini menjadi konstituen LQ45 dan IDX80, berpotensi terdepak pada evaluasi Mei 2026.

Hal ini disebabkan kedua saham tersebut masuk dalam daftar HSC, yang kini menjadi faktor penghambat utama untuk tetap berada dalam indeks. Jika kedua saham ini keluar, diperkirakan akan terjadi arus dana keluar (outflow) yang cukup besar dari passive funds yang mengacu pada indeks tersebut.

Daftar Emiten dengan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (HSC)

Berdasarkan data BEI, terdapat sembilan emiten yang masuk dalam kategori HSC. Saham-saham ini dimiliki oleh sejumlah kecil pemegang saham yang secara agregat menguasai lebih dari 95 persen kepemilikan.

Berikut adalah daftar sembilan emiten yang terpantau masuk kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi:

Nama Emiten Kode Saham Persentase Kepemilikan Agregat
PT Lima Dua Lima Tiga Tbk LUCY 95,47%
PT Samator Indo Gas Tbk AGII 97,75%
PT Satria Mega Kencana Tbk SOTS 98,35%
PT Ifishdeco Tbk IFSH 99,77%
PT Panca Anugrah Wisesa Tbk MGLV 95,94%
PT Rockfields Properti Indonesia Tbk ROCK 99,85%
PT Abadi Lestari Indonesia Tbk RLCO 95,35%
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk DSSA 95,76%
PT Barito Renewables Energy Tbk BREN 97,31%
Advertisement