SIDOARJO, Kompas.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan di kantor PT TSL yang berlokasi di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Langkah ini merupakan bagian dari penindakan kasus importasi ponsel ilegal dari China yang diduga merugikan keuangan negara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simajuntak, menjelaskan bahwa PT TSL diduga berperan sebagai perusahaan induk yang menggunakan sejumlah perusahaan bayangan atau shell company untuk memuluskan pengurusan dokumen importasi ponsel ilegal tersebut.
“Importasi ponsel ilegal dari negara China ini masuk melalui kargo udara, jadi melalui Bandara Juanda. Nanti kita akan update perkembangan penyelidikan berikutnya, karena saat ini proses penyelidikan,” ujar Ade Safri Simajuntak pada Selasa (21/04/2026).
Penggeledahan di Enam Lokasi di Jakarta
Sebelumnya, tim penyelidik Bareskrim Polri telah menyisir enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Lokasi-lokasi tersebut meliputi gudang di Kamal Muara serta beberapa ruko di kawasan Penjaringan dan Cengkareng.
Dari hasil penggeledahan di enam titik tersebut, polisi berhasil menemukan ribuan unit ponsel yang disimpan di dalam ruko yang juga difungsikan sebagai tempat penyimpanan barang.
“Dari hasil penggeledahan terhadap enam lokasi yang sudah dilakukan, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa ponsel hasil kegiatan importasi ilegal berbagai merek,” tutur Ade Safri Simajuntak.
Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 76.756 unit dengan nilai valuasi diperkirakan mencapai Rp 235,8 miliar. Rinciannya, terdiri dari 56.557 unit iPhone senilai Rp 225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp 5,3 miliar, serta 18.574 unit suku cadang ponsel berupa baterai dan pengisi daya.
“Barang bukti ini masih akan terus berkembang dan bertambah karena saat ini Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri masih terus mengembangkan perkara ini dari ungkap kasus yang telah dilakukan sebelumnya,” tambahnya.
Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan dokumen, Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial DCP (alias P) dan SJ.
Tersangka DCP berperan sebagai pihak yang memasukkan barang bekas ke Indonesia tanpa dilengkapi label Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, SJ bertindak sebagai pelanggan yang mendistribusikan barang tersebut ke wilayah pabean Indonesia.
“Tersangka DCP berperan sebagai pihak yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru atau bekas dan tidak dilengkapi dengan SNI yang diberlakukan secara wajib,” jelas Ade Safri Simajuntak.
Temuan Produk Impor Lain
Selain ribuan unit ponsel, penyidik juga menemukan produk impor lain di lokasi penggeledahan, yaitu pakaian bayi dan mainan anak-anak. Produk-produk tersebut diketahui tidak memiliki izin SNI sesuai peraturan kementerian terkait dan telah dipasarkan melalui platform perdagangan elektronik (e-commerce).
“Ditemukan adanya produk lain berupa pakaian bayi dan mainan anak-anak yang oleh Permenperin diberlakukan SNI-nya secara wajib, dan telah dipaktakan oleh penyidik bahwa belum dilengkapinya SNI pada produk pakaian bayi ini,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perdagangan, Perindustrian, Telekomunikasi, hingga Perlindungan Konsumen, serta pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik saat ini masih terus mendalami aliran barang dan dokumen untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini.






