BADAN Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pembahasan 417 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Langkah ini merupakan bagian dari upaya legislasi yang telah berjalan panjang untuk memberikan payung hukum yang memadai bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan dalam rapat kerja yang digelar pada Senin, 20 April 2024, bahwa jumlah DIM yang akan dibahas secara keseluruhan mencapai 417. “Selanjutnya sesuai dengan keputusan rapat kerja yang telah dilaksanakan pada hari ini, tanggal 20 April 2024, jumlah DIM RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebanyak 417 DIM,” ujar Bob Hasan saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT telah mengidentifikasi 254 DIM yang bersifat tetap dan telah disetujui. Fokus selanjutnya adalah pembahasan DIM lainnya yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh tim ahli. “Namun sebelumnya nanti akan diuraikan kembali oleh tenaga ahli ya, agar betul-betul dalam Panja ini pun menurut saya harus juga menetapkan ya terkait dengan DIM tetap tadi,” jelas Bob Hasan.
Sementara itu, 107 DIM yang bersifat redaksional akan diserahkan kepada Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus-Timsin) untuk dibahas lebih lanjut. Setelah dilakukan proses persetujuan oleh peserta rapat, Bob Hasan mengetuk palu tanda disepakatinya pembagian tugas ini. Ia menambahkan bahwa Panja akan mendalami 11 DIM yang bersifat perubahan substansi, 22 DIM substansi baru, dan 19 DIM yang diusulkan untuk dihapus.
Perhatian Khusus pada RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun
RUU PPRT sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama 22 tahun, menunjukkan betapa lamanya isu ini tertunda untuk mendapatkan penyelesaian legislatif. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menegaskan urgensi penyelesaian RUU ini.
“Dan saya pikir baik DPR maupun pemerintah harus memberikan perhatian dan komitmen agar RUU PPRT ini bisa segera kita selesaikan,” kata Martin Manurung saat membuka rapat dengar pendapat (RDP) terkait RUU PPRT pada Rabu, 11 Maret 2026.
Martin Manurung menekankan bahwa RUU PPRT sangat krusial karena pekerja rumah tangga (PRT) hingga kini belum terakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengaturan yang ada saat ini masih sebatas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Artinya level pengaturannya masih peraturan menteri. Karena itu kita perlu mendapatkan masukan sebelum panja membahas dan menyusun RUU PPRT ini, khususnya terkait pola penyelesaian konflik atau sengketa ketenagakerjaan di sektor pekerja rumah tangga,” ujar Martin.
Setidaknya terdapat 11 poin penting yang direncanakan untuk diatur dalam RUU PPRT, salah satunya adalah mengenai hak-hak bagi pekerja rumah tangga.





