Nasional

Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Pakar Soroti Pembuktian Terbalik

Advertisement

Pakar hukum Universitas Indonesia, Profesor Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti sejumlah aspek krusial yang perlu dicermati dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu poin utama yang diangkat adalah mengenai mekanisme pembuktian terbalik.

Dalam forum rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin (20/4/2026), Harkristuti menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum pemulihan aset, pembuktian terbalik mengalihkan beban tanggung jawab dari negara kepada terdakwa. “Pembalikan beban pembuktian itu mengalihkan tanggung jawab dari negara kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal,” ujarnya.

Mekanisme ini, menurutnya, berpotensi memperkuat penegakan hukum dengan mempersulit upaya penyembunyian aset ilegal, termasuk melalui strategi penundaan prosedural. Efektivitasnya dinilai semakin meningkat jika dikombinasikan dengan penyitaan berbasis aset yang tidak harus didahului putusan pengadilan (in rem).

Pembuktian Terbalik dan Potensi Pelanggaran

Meskipun demikian, Harkristuti mengingatkan agar penerapan mekanisme pembuktian terbalik dilakukan dengan kehati-hatian. Prosedur yang diterapkan haruslah objektif, transparan, dan terukur, serta dilengkapi dengan pedoman dan indikator yang jelas agar tidak disalahgunakan.

Sorotan lain yang dilontarkan Harkristuti berkaitan dengan aspek hukum acara dalam RUU tersebut. Ia mengkritisi kewenangan penyidik yang dinilai terlalu luas dalam meminta dokumen dari berbagai pihak tanpa batasan yang memadai. “Ini agak berbahaya kalau penyidik dibebaskan untuk meminta dokumen ke mana-mana,” tegasnya.

Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, Harkristuti menyarankan perlunya mekanisme pengamanan, seperti izin dari pengadilan (judicial oversight). Hal ini diharapkan dapat memastikan permintaan dokumen dilakukan secara proporsional dan tidak disalahgunakan oleh pihak penyidik.

Perlindungan Pihak Ketiga dan Konsentrasi Kewenangan

Lebih lanjut, Harkristuti menyoroti kerawanan terhadap pihak ketiga yang berpotensi terdampak oleh RUU ini. Ia mengidentifikasi tiga persoalan utama, yaitu beban pembuktian yang berat bagi pihak ketiga, mekanisme ganti rugi yang belum memadai, serta posisi hukum pihak ketiga yang masih lemah dalam persidangan.

Advertisement

Ia menekankan bahwa pengaturan ganti rugi seharusnya tidak hanya mencakup nilai aset, tetapi juga kerugian imateriel, seperti dampak terhadap reputasi dan hilangnya peluang usaha. Selain itu, kedudukan hukum pihak ketiga perlu diperkuat agar sejalan dengan asas kesetaraan di hadapan hukum (equality of arms).

Sorotan penting lainnya adalah konsentrasi kewenangan pada kejaksaan dalam pengelolaan aset. Dalam draf RUU, kejaksaan memegang peran mulai dari penyitaan, pengelolaan, hingga penjualan aset. “Dalam satu tangan terdapat fungsi kuasi-yudisial, eksekusi, hingga administratif,” ujar Harkristuti.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, serta lemahnya pengawasan eksternal. Oleh karena itu, Harkristuti menekankan pentingnya mekanisme kontrol yang kuat dan efektif, baik secara internal maupun eksternal, untuk mengawasi kewenangan tersebut.

Prinsip Due Process of Law dan Penguatan Kapasitas Aparat

Harkristuti menegaskan bahwa pelaksanaan perampasan aset harus tetap berlandaskan prinsip due process of law dan tidak boleh disalahgunakan sebagai alat represi atau kepentingan politik. “Harus ada keseimbangan antara kekuasaan negara dan perlindungan hak konstitusional warga,” katanya.

Sebagai penutup, ia mendorong adanya penguatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan yang komprehensif. Pelatihan ini diharapkan dapat mencakup penyidik, penuntut umum, hingga jaksa, agar implementasi RUU Perampasan Aset dapat berjalan efektif sambil tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Advertisement