Nasional

Anggota DPR Nilai Administrasi Kependudukan RI Tertinggal dari Malaysia

Advertisement

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyuarakan keprihatinannya terhadap kondisi administrasi kependudukan (adminduk) di Indonesia yang dinilai masih tertinggal jauh dibandingkan Malaysia. Ia membandingkan kemajuan Malaysia, negara yang baru merdeka 10 tahun setelah Indonesia, sebagai tolok ukur keterlambatan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Rifqi saat membuka rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto beserta jajarannya di Jakarta, Senin (20/4/2026). Agenda utama pertemuan tersebut adalah pengawasan terhadap administrasi kependudukan di Indonesia.

Perbandingan dengan Malaysia Sejak 2007

Rifqinizamy membagikan pengalamannya saat berada di Malaysia pada periode 2007-2009. Ia mengamati bahwa masyarakat Malaysia saat itu sudah sangat mengandalkan Nomor Kartu Identitas (IC Number) untuk berbagai urusan. “Dulu tahun 2007, berarti 20 tahun yang lalu, hampir 20 tahun yang lalu, itu penduduk Malaysia hanya cukup mengingat IC (Identity Card) Number-nya,” ujar Rifqi.

Ia mencontohkan kemudahan yang dirasakan warga Malaysia. Ketika melakukan transaksi seperti tukar tambah mobil, pemohon hanya diminta menyebutkan IC Number. Nomor tersebut kemudian diverifikasi melalui berbagai cara, termasuk sidik jari, untuk memastikan identitas, catatan kepatuhan pajak, hingga kemampuan finansial.

Rifqi mengaku terkesan dengan sistem tersebut. “Saya waktu itu, jujur, sangat menganggap itu sesuatu yang mewah dan istimewa. Nah, 20 tahun berikutnya kita masih seperti ini, mungkin mereka sudah beranjak jauh lebih maju,” ungkapnya, menunjukkan jurang perbedaan yang semakin melebar.

Lemahnya Data Kependudukan Picu Masalah Pemilu

Lebih lanjut, Rifqinizamy menyoroti dampak negatif dari lemahnya pembaruan data kependudukan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Perubahan status warga, seperti meninggal dunia atau baru memperoleh hak pilih, seringkali tidak terdata secara cepat dan akurat.

Advertisement

Sebagai ilustrasi, Rifqi menyebutkan kasus anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang pensiun sehari sebelum hari pemungutan suara. Seharusnya, mereka sudah berhak memilih. Namun, karena proses pelaporan pensiun yang berbelit dan memakan waktu, hak konstitusional mereka berpotensi hilang.

“Karena kita pensiun itu pakai lapor-lapor dulu dan lapornya lama, akhirnya kita berpotensi kemudian menghilangkan hak konstitusional orang untuk memilih,” tegasnya.

Masalah serupa terjadi pada warga yang meninggal dunia. “Yang meninggal, yang keluar surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa, tapi itu tidak digitalized dan tidak menjadi satu update dengan data yang kita miliki,” tambahnya, menyoroti kurangnya integrasi data digital.

Proses Legislasi Revisi UU Adminduk

Menyikapi persoalan tersebut, Rifqinizamy menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Kependudukan telah dibentuk dan disahkan di Komisi II DPR RI. Namun, proses legislasi formal masih memerlukan tahapan lanjutan.

Salah satu tahapan penting adalah menunggu surat balasan dari Pimpinan DPR kepada Presiden terkait penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas revisi UU Administrasi Kependudukan. “Karena itu, sambil menunggu surat Presiden dan menghormati proses formal, rapat hari ini diagendakan untuk membahas urgensi revisi UU Adminduk sebagai upaya memperbaiki tata kelola administrasi kependudukan di Indonesia,” jelasnya.

Advertisement