Regional

Alasan OC Kaligis Laporkan 3 Hakim Tipikor Semarang, Protes Vonis Kasus Plaza Klaten

Advertisement

SEMARANG, Kompas.com – Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) melayangkan laporan resmi terhadap tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Langkah hukum ini diambil menyusul vonis yang dijatuhkan kepada kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.

Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Rommel Franciskus Tampubolon, serta dua anggota majelis hakim, A. Suryo Hendratmoko dan Agung Haryanto. Laporan tersebut ditujukan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mahkamah Agung (MA), dan Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Pelaporan ini dilatarbelakangi oleh putusan majelis hakim terhadap klien OC Kaligis, Jap Ferry Sanjaya, yang menjabat sebagai Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS). Jap Ferry Sanjaya terjerat kasus korupsi terkait pengelolaan Plaza Klaten.

OC Kaligis Nilai Vonis Tidak Cerminkan Keadilan

OC Kaligis menyatakan, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dinilai tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, berbagai bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan seharusnya menjadi pijakan utama dalam pengambilan keputusan.

“Apa gunanya ada bukti ada saksi? Kalau kita ngomong mengenai Plaza Klaten, itu perjanjian sewa yang bikin adalah bupati,” ujar OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Semarang, seperti dikutip dari Kompas.com pada Senin (20/4/2026). Ia menambahkan, “Yang tanda tangan pengadaan barang dan jasa adalah bupati. Makanya saya laporin saja.”

Kaligis berpendapat bahwa vonis tersebut justru merugikan pihak terdakwa. Ia menekankan bahwa kliennya menjalankan kerja sama berdasarkan perjanjian sewa yang telah disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Klaten, dan dokumen tersebut ditandatangani oleh pejabat daerah.

“Jadi, begini sebenarnya. Dia bilang kerugian negara kan? Kerugian negara itu dasarnya perjanjian tuh. Perjanjian itu dibuat oleh negara loh,” kata Kaligis. “Negara yang bikin perjanjian kemudian kita melaksanakan isi perjanjian. Perjanjian tanpa satu pun kekurangan dari isi perjanjian tidak kita lakukan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kaligis mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara jika kliennya telah menjalankan isi perjanjian. Ia juga menyoroti keterlibatan pihak lain dalam kesepakatan tersebut, dan berpendapat bahwa pihak yang menyetujui perjanjian seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban jika perjanjian tersebut dipersoalkan secara hukum.

“Jadi ini nah sekarang ya perjanjian sewa pidana. Tangkap dong Sri Mulyani (Bupati Klaten periode 2017-2024). Ya, dia kan yang setuju ini. Kenapa Sri Mulyani kebal hukum?” tegas OC Kaligis.

Hakim Vonis Jap Ferry Sanjaya Tiga Tahun Penjara

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Rommel Franciskus Tampubolon telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada Jap Ferry Sanjaya. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/4/2026).

Advertisement

Usai sidang, OC Kaligis menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ia menilai hakim hanya berfokus pada keterangan jaksa penuntut umum dan mengabaikan penjelasan terkait kerja sama yang didasarkan pada perjanjian sewa dengan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Duduk Perkara Korupsi Plaza Klaten

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Jap Ferry Sanjaya telah memperoleh keuntungan dari pengelolaan sebagian area Plaza Klaten. Laporan dari Kompas.com pada Rabu (15/4/2026) menyebutkan bahwa terdakwa juga diduga bekerja sama dengan mantan pejabat Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DPKUKM) Klaten, Didik Sudiarto.

Proses pengelolaan tersebut dinilai melibatkan pemberian uang kepada sejumlah pejabat daerah dan pembayaran nilai sewa yang lebih rendah dari hasil penilaian. Hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan adanya kerugian negara sebesar sekitar Rp 1,8 miliar.

Kasus ini bermula dari aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten berupa lahan seluas 22.348 meter persegi. Aset tersebut sebelumnya dikelola melalui kerja sama dengan pihak swasta selama 25 tahun, yang berakhir pada 2018.

“Setelah berakhir pada tanggal 22 April 2018 kemudian seluruh tanah dan bangunan Plaza diserahkan kepada Pemkab Klaten,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, pada Kamis (26/6/2025).

Pasca berakhirnya masa kerja sama, pengelolaan plaza diambil alih oleh pemerintah daerah untuk periode 2019 hingga 2022. Namun, proses pengelolaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya.

“Seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerjasama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka,” kata Arfan.

Dalam praktiknya, penunjukan pengelola disebut tidak melalui proses lelang terbuka. Pengelolaan selanjutnya melibatkan pihak ketiga dalam pemanfaatan area plaza. Selama kurun waktu 2019-2022, penerimaan dari sewa tercatat lebih dari Rp 14 miliar, namun hanya sebagian yang masuk ke kas daerah.

“Sedangkan sisa atau tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074 sehingga merugikan negara,” ungkap Arfan. Dalam proses hukum sebelumnya, Didik Sudiarto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara ini.

Advertisement