Nasional

Akhir Kasus Penggelapan Dana Gereja, BNI Kembalikan “Full” Rp 28 Miliar Hari Ini

Advertisement

Bank BNI dipastikan akan mengembalikan penuh dana senilai Rp 28 miliar milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, pada hari ini, Rabu (22/4/2026). Pengembalian dana ini mengakhiri kasus dugaan penggelapan yang sempat menghebohkan publik.

Kasus ini pertama kali terkuak setelah bendahara CU, Suster Natalia Situmorang, mengungkapkan adanya kejanggalan terkait pencairan dana investasi. Kecurigaan bermula pada Desember 2025 ketika pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp 10 miliar untuk kebutuhan gereja. Namun, pencairan dana tersebut tak kunjung terealisasi.

“Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” tutur Natalia, mengisahkan kronologi awal kecurigaan.

Penundaan yang berulang tanpa penjelasan yang memadai membuat pihak CU mulai meragukan keabsahan investasi tersebut. Puncak kecurigaan terjadi pada 23 Februari 2026 ketika seorang pegawai bank lain datang untuk mengambil dana pencairan, bukan Andi Hakim Febriansyah, eks Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara yang selama ini menjadi kontak mereka.

“Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Natalia.

Beberapa jam kemudian, pihak bank memberikan penjelasan yang mengejutkan. Andi Hakim Febriansyah ternyata sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut, dan produk investasi yang ditawarkan bukanlah produk resmi BNI. “Mereka menginformasikan bahwa per tanggal hari ini Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai Bank BNI dan deposito investment itu bukan produk BNI,” ujarnya.

BNI Komitmen Kembalikan Dana Penuh

Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menegaskan komitmen banknya untuk mengembalikan dana anggota CU Paroki Aek Nabara secara penuh. Ia juga menyampaikan apresiasi atas perhatian Presiden Prabowo Subianto terkait penyelesaian kasus ini.

“Dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Menanggapi evaluasi agar kasus serupa tidak terulang, Putrama menyatakan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi BNI. Ia menekankan pentingnya literasi keuangan bagi nasabah dan penerapan prinsip know your employee bagi pihak perbankan.

“Kemudian juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee. Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan, maupun dari pihak nasabah,” tegasnya.

Advertisement

“Dan tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah,” sambung Putrama, memastikan tidak akan ada hambatan dalam pengembalian dana Rp 28 miliar hari ini.

Peran Penting Pemerintah dan DPR

Sebelum dana tersebut dikembalikan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dilaporkan telah mempertemukan Suster Natalia Situmorang dengan Direktur Utama BNI di Gedung DPR. Pertemuan ini menjadi jembatan krusial yang mengarah pada kesepakatan penyelesaian kasus.

Usai pertemuan tersebut, BNI dan perwakilan Paroki Aek Nabara menyatakan bahwa kasus telah mencapai titik terang dengan kesepakatan pengembalian dana umat secara penuh.

“Terima kasih untuk semua tim media. Yang pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik,” ujar Suster Natalia.

“Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini,” tambah dia.

Suster Natalia mengungkapkan harapannya agar seluruh proses hingga pengembalian dana berjalan lancar. Ia memastikan akan ada kabar baik bagi umat yang akan bersukacita menerima hak mereka.

Pelaku Telah Diamankan Polisi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara telah menahan Andi Hakim, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, sejak Senin (30/3/2026). Ia diduga menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik senilai Rp 28 miliar.

Uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk berbagai investasi pribadi, termasuk pembangunan sport center, kafe, dan mini zoo. Polisi memastikan akan segera melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga terkait dengan hasil kejahatan tersebut.

“Tentu, jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, di Mapolda Sumut, Senin.

Advertisement