Nasional

8 Terdakwa Pemerasan RPTKA Bakal Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Advertisement

Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) akan menghadapi pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu, 22 April 2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi agenda persidangan tersebut. “Kasus Kemenakertrans, terdakwa Suhartono dkk, agenda putusan,” ujar Andi dalam keterangannya pada Senin, 30 Maret 2026.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, para terdakwa telah dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara bervariasi, mulai dari 4 hingga 9,5 tahun. Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada Haryanto, mantan Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker, dan Wisnu Pramono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker tahun 2017-2019. Keduanya dituntut masing-masing dengan ancaman pidana 9,5 tahun penjara.

Adapun Gatot Widiartono, Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, dituntut 7 tahun penjara. Sementara itu, Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, dituntut 6,5 tahun penjara.

Tiga staf kementerian, yaitu Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, masing-masing dituntut hukuman 6 tahun penjara. Tuntutan paling ringan dijatuhkan kepada mantan Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Suhartono, yakni 4 tahun penjara.

Advertisement

Diduga Memperkaya Diri Sendiri

Para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dengan memeras pihak-pihak yang membutuhkan dokumen RPTKA. Jaksa merinci dugaan aliran dana yang diterima oleh masing-masing terdakwa.

  • Suhartono diduga menerima Rp 460 juta.
  • Haryanto diduga menerima Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn.
  • Wisnu Pramono diduga menerima Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T.
  • Devi Angraeni diduga menerima Rp 3,25 miliar.
  • Gatot Widiartono diduga menerima Rp 9,48 miliar.
  • Putri Citra Wahyoe diduga menerima Rp 6,39 miliar.
  • Jamal Shodiqin diduga menerima Rp 551,16 juta.
  • Alfa Eshad diduga menerima Rp 5,24 miliar.

Secara total, uang yang diduga diterima oleh para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar.

Perbuatan para terdakwa diancam dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan pertama.

Advertisement