PATI, KOMPAS.com – Kericuhan pecah di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati pada Senin (20/4/2026) setelah majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada empat terdakwa kasus “tongtek maut” yang menewaskan FD (18), warga Desa Talun, Kecamatan Kayen. Putusan yang dinilai terlalu ringan ini memicu kekecewaan mendalam dan aksi protes dari keluarga korban serta warga yang hadir.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wira Indra Bangsa ini menyatakan keempat terdakwa, yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (APH), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis Tiga Tahun Penjara untuk Empat Terdakwa
“Menjatuhkan pidana terhadap para anak masing-masing selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo,” ujar Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, membacakan amar putusan majelis hakim.
Putusan ini sontak memicu reaksi keras dari keluarga korban. Tangis dan teriakan histeris pecah seketika begitu sidang dinyatakan selesai. Ibu korban dilaporkan pingsan karena syok dan tidak kuasa menahan kesedihan mendalam atas vonis yang dijatuhkan kepada pelaku yang merenggut nyawa anaknya.
Penolakan Restitusi Perparah Kekecewaan Keluarga
Selain hukuman pidana yang dianggap ringan, majelis hakim juga menolak permohonan restitusi yang diajukan oleh keluarga korban. Keputusan ini menjadi titik krusial yang memperparah kemarahan warga yang memadati area persidangan.
“Menyatakan permohonan restitusi dari orang tua korban tidak dapat diterima,” tambah Retno Lastiani, juru bicara PN Pati.
Penolakan restitusi ini semakin melukai keluarga korban, mengingat mereka harus menanggung kerugian materiil dan imateriil akibat kejadian tragis tersebut. Pihak keluarga korban menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Mobil Tahanan Dilempari Massa
Situasi memanas ketika mobil tahanan yang membawa keempat terdakwa keluar dari kompleks pengadilan. Massa yang dipenuhi emosi spontan melempari kendaraan tersebut dengan botol air mineral dan benda keras lainnya. Aparat kepolisian yang berjaga sempat kewalahan menghalau amukan warga yang tidak terkendali.
Nailis Sa’adah, bibi korban, mengecam keras putusan hakim yang dinilainya telah mencederai rasa keadilan, terutama bagi masyarakat kecil. “Kita semua melihat betapa bobroknya Pengadilan Negeri Pati. Pembunuh cuma dijatuhi hukuman tiga tahun. Di mana keadilan untuk rakyat?” tegas Nailis dengan suara bergetar.
Ia juga menyayangkan alasan hakim menolak restitusi dengan pertimbangan membebani keluarga terdakwa. Bagi keluarga korban, putusan ini terasa sangat tidak adil dan jauh dari harapan keadilan yang mereka dambakan.





