Regional

28 Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Pemilik Travel Asal Bogor Ditangkap Polres Musi Rawas

Advertisement

MUSI RAWAS, KOMPAS.com – Evi Widiastuti (38), pemilik biro perjalanan umrah Alharif Wisata Travel asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilaporkan ke Polres Musi Rawas karena diduga menipu 28 calon jemaah umrah senilai ratusan juta rupiah. Tersangka ditangkap di pintu keluar Tol Merak saat hendak menuju Lampung pada Kamis (15/4/2026).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial US (53), warga Kecamatan Muara Kelingi, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Peristiwa ini bermula pada Januari 2025, ketika US mengumpulkan 28 calon jemaah umrah. Ia kemudian menjalin kerja sama dengan Evi Widiastuti untuk memberangkatkan para jemaah ke Tanah Suci. Dalam kesepakatan tersebut, setiap jemaah diminta menyetor biaya sebesar Rp 24.500.000. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 701.500.000 dan telah disetorkan ke rekening atas nama Alharif Wisata Travel yang dikelola oleh tersangka.

“Para korban dijanjikan fasilitas lengkap, mulai dari tiket penerbangan, penginapan di Madinah dan Mekkah, hingga kebutuhan selama menjalankan ibadah umrah selama 12 hari,” ungkap Redho pada Senin (20/4/2026).

Advertisement

Pada Jumat (14/3/2025), para jemaah yang tertipu dijadwalkan berangkat dari Bandara Silampari, Lubuklinggau, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Setibanya di Jakarta, mereka diinapkan di sebuah hotel yang telah dipesan sebelumnya.

Namun, keesokan harinya, tersangka Evi menginformasikan bahwa jadwal keberangkatan ke Arab Saudi ditunda hingga 18 Maret 2025. Ketika tanggal yang dijanjikan tiba, tersangka tidak dapat dihubungi dan diduga melarikan diri. Seluruh nomor teleponnya menjadi tidak aktif, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Musi Rawas.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas, diketahui bahwa uang ratusan juta rupiah milik para jemaah telah digunakan oleh tersangka. “Pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jemaah lain,” ujar Redho.

Advertisement