Salatiga, Jawa Tengah, kembali memimpin daftar kota paling toleran di Indonesia berdasarkan Indeks Kota Toleran (IKT) 2025 yang dirilis oleh SETARA Institute. Kota ini meraih skor tertinggi, yaitu 6,492, mengukuhkan posisinya sebagai kota yang paling kondusif bagi kerukunan antarumat beragama dan berkeyakinan.
Di peringkat kedua, Singkawang menyusul dengan skor 6,391, diikuti oleh Kota Semarang di posisi ketiga dengan skor 6,160. Pematangsiantar menduduki urutan keempat dengan perolehan nilai 6,084.
Bekasi menempati peringkat kelima dengan skor 6,037, sementara Kota Sukabumi berada di urutan keenam dengan skor 5,973. Magelang menyusul di posisi ketujuh dengan skor 5,805, disusul oleh Kediri di peringkat kedelapan dengan skor 5,792.
Daftar sepuluh besar kota paling toleran ditutup oleh Tegal di urutan kesembilan dengan skor 5,733, dan Ambon di peringkat kesepuluh dengan skor 5,657.
Menariknya, Kota Solo yang kerap disebut sebagai kota budaya dan pariwisata, tidak masuk dalam sepuluh besar kota paling toleran versi SETARA Institute periode 2025. Solo menempati peringkat ke-12 dengan skor akhir 5,577, berada tepat di bawah Manado (peringkat 11) dan di atas Banjarmasin (peringkat 13).
Metodologi Penilaian Indeks Kota Toleran
Menurut keterangan SETARA Institute yang diterima Kompas.com pada Rabu (22/4/2026), kota toleran didefinisikan sebagai kota yang memiliki visi dan rencana pembangunan yang inklusif. Hal ini harus didukung oleh regulasi yang kondusif untuk praktik dan promosi toleransi, serta kepemimpinan yang progresif.
Lebih lanjut, kota toleran ditandai dengan rendahnya angka intoleransi dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan. Kota semacam ini juga menunjukkan upaya berkelanjutan dalam mengelola keberagaman dan mendorong inklusi sosial.
Konsep toleransi ini kemudian diterjemahkan ke dalam sejumlah variabel sistemik kota yang dinilai memengaruhi perilaku sosial antarwarga dengan berbagai latar belakang identitas. Variabel tersebut mencakup kebijakan pemerintah kota, tindakan aparatur, perilaku antarwarga, serta relasi sosial dalam masyarakat.
Kerangka Penilaian dan Variabel
IKT mengadopsi kerangka yang dikembangkan oleh Brian J. Grim dan Roger Finke (2006) untuk mengukur tingkat kebebasan beragama atau derajat toleransi. Kerangka ini menekankan tiga indikator utama:
- Adanya favoritisme pemerintah terhadap kelompok agama tertentu.
- Regulasi pemerintah yang membatasi kebebasan beragama.
- Regulasi sosial yang turut membatasi praktik keagamaan.
Dengan mempertimbangkan kekhasan Indonesia, SETARA Institute menambahkan variabel demografi sosio-keagamaan. Komposisi penduduk menjadi salah satu parameter penting dalam mengukur bagaimana toleransi dan kerukunan dikelola di suatu kota.
Untuk IKT 2025, objek kajian mencakup 94 kota dari total 98 kota di Indonesia. Empat kota administrasi di DKI Jakarta tidak dinilai secara terpisah karena kewenangan pembentukan regulasinya digabungkan. Pemilihan kota sebagai objek kajian didasarkan pada asumsi bahwa wilayah perkotaan umumnya memiliki komposisi penduduk yang lebih heterogen dibandingkan kabupaten, serta keseragaman administrasi yang memudahkan proses penelitian.
Variabel dan Indikator Kunci
Berdasarkan kerangka tersebut, IKT 2025 menggunakan empat variabel utama yang terdiri dari delapan indikator. Keempat variabel tersebut adalah:
- Regulasi pemerintah kota
- Regulasi sosial
- Tindakan pemerintah
- Kondisi demografi sosio-keagamaan
Indikator yang digunakan meliputi dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJMD, produk hukum terkait, kebijakan yang bersifat promotif maupun diskriminatif, peristiwa intoleransi, dinamika masyarakat sipil, pernyataan dan tindakan pejabat kunci, hingga tingkat heterogenitas dan inklusi sosial keagamaan di suatu kota.






