Global

WNI Jadi Korban Pembunuhan di Jerman, Pelaku Diduga Tetangga Sendiri

Advertisement

Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Isaac Hansen Averino (24) ditemukan tewas di tempat tinggalnya di Kirchen (Sieg), negara bagian Rheinland-Pfalz, Jerman, pada Rabu (18/03) malam waktu setempat. Dugaan sementara, korban menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.

Menurut keterangan keluarga dan kerabat, Isaac terakhir kali berkomunikasi pada Rabu malam sebelum kejadian. Ia sempat berpamitan kepada kekasihnya untuk memasak di dapur bersama di tempat tinggalnya. Namun, setelah itu, korban tidak lagi merespons pesan, sebuah tindakan yang dinilai janggal oleh kerabatnya mengingat kebiasaan korban yang selalu memberikan kabar.

Kekhawatiran keluarga semakin memuncak ketika korban masih tidak memberikan kabar hingga keesokan paginya. Upaya menghubungi korban pun tidak membuahkan hasil. Pihak keluarga akhirnya menerima kabar duka bahwa Isaac telah meninggal dunia.

Terduga Pelaku Tetangga Satu Apartemen

Media Jerman, Tagesschau, melaporkan bahwa terduga pelaku, seorang pria berusia 27 tahun, telah ditahan oleh pihak kepolisian. Kasus ini ditangani oleh kejaksaan di Kota Koblenz dengan dugaan pembunuhan tanpa perencanaan. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa terduga pelaku dan korban tinggal dalam satu gedung apartemen dan berbagi fasilitas dapur.

Dugaan pertengkaran antara keduanya terjadi di dapur itulah yang berujung pada tewasnya Isaac. Meskipun demikian, penyebab pasti dan kronologi kejadian masih dalam penyelidikan mendalam. Kerabat korban, Kevin Gunawan, mengonfirmasi bahwa polisi telah menetapkan seorang tersangka yang merupakan tetangga kos korban di lantai bawah.

“Untuk motif saat ini belum diketahui, tetapi polisi sudah menetapkan tersangka, yaitu tetangga kos dari korban yang tinggal di lantai satu,” ujar Kevin kepada DW Indonesia.

Pihak keluarga mengungkapkan bahwa terduga pelaku adalah orang pertama yang menghubungi pemilik hunian terkait insiden tersebut. Terduga pelaku mengakui adanya pertengkaran sebelum penusukan terjadi. Namun, keluarga meragukan keterangan tersebut.

“Bagi kami itu bukan pertengkaran. Anak saya orangnya tidak suka berdebat. Kemungkinan besar dia hanya membela diri,” ujar ayah korban, Herryanto, saat diwawancara DW Indonesia. Keluarga juga menilai tingkat kekerasan dalam kasus ini tidak sesuai dengan klaim pertengkaran. Berdasarkan kondisi jenazah, korban mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuh.

Advertisement

“Lukanya sangat parah dan banyak. Ada 14 luka tusukan, dan luka terbuka di tempurung kepala. Menurut kami itu bukan pembunuhan biasa,” tambah pihak keluarga.

KJRI Frankfurt Fasilitasi Pemulangan Jenazah

Perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Frankfurt menerima informasi pertama mengenai kematian WNI tersebut pada 18 Maret 2026. “Kepolisian Koblenz awalnya menghubungi KBRI Berlin, lalu dialihkan ke kami karena wilayah tersebut masuk yurisdiksi KJRI Frankfurt,” ujar Protokol dan Konsuler KJRI Frankfurt, Oktavia Maludin, kepada DW Indonesia.

KJRI segera menghubungi keluarga korban dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, kepolisian Jerman, serta perusahaan tempat korban bekerja. “Kami sangat berduka atas kejadian ini. Sangat sulit menyampaikan kabar ini kepada keluarga, apalagi kejadiannya menjelang Idulfitri,” kata Oktavia.

KJRI Frankfurt juga memfasilitasi proses pemulangan jenazah korban ke Indonesia. Jenazah diberangkatkan pada 27 Maret dan tiba di Tanah Air pada 28 Maret, sebelum akhirnya dimakamkan pada 31 Maret.

Penyelidikan Masih Berlangsung

Menurut KJRI Frankfurt, otoritas Jerman terus melakukan penyelidikan dan secara berkala memberikan perkembangan kepada pihak perwakilan Indonesia. “Pihak berwenang Jerman sangat serius menangani kasus ini. Setiap ada perkembangan, mereka sampaikan kepada kami,” ujar Oktavia.

Ia menambahkan, dalam sistem hukum Jerman, keluarga korban memiliki opsi untuk menjadi pihak penuntut tambahan dalam persidangan. Sementara itu, keluarga korban menyatakan proses pengungkapan kasus ini masih menghadapi tantangan, termasuk keterbatasan informasi mengenai kronologi dan motif kejadian.

“Kami belum tahu kronologi sebenarnya seperti apa. Harapannya nanti di persidangan pelaku bisa jujur dan mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Herryanto. Pihak keluarga memperkirakan proses persidangan baru akan dimulai dalam enam hingga delapan bulan ke depan. Mereka berharap kasus ini dapat diusut secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

Advertisement