Regional

Warga Ngaku Dimintai Rp 200.000 Saat Urus KK dan Akta, Disdukcapil Brebes Tegaskan Gratis

Advertisement

BREBES, KOMPAS.com – Dugaan pungutan liar sebesar Rp 200.000 saat pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan akta di Kabupaten Brebes mengemuka, memicu reaksi keras dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat yang menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan sejatinya gratis.

Keluhan ini pertama kali mencuat ke publik setelah diunggah oleh seorang warga bernama Tyas Sandya di media sosial. Unggahan tersebut kemudian menjadi viral dan menarik perhatian banyak pihak.

Ditemui pada Senin malam (20/4/2026), Tyas Sandya menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya. Ia mengaku mendatangi balai desa untuk mengurus dokumen kependudukan. Namun, saat itu ia diminta pulang dengan alasan prosesnya akan memakan waktu lama.

Beberapa hari berselang, dokumen yang diurusnya diantar langsung ke rumah. Pada saat itulah, menurut Tyas, pihak pengantar meminta imbalan sebesar Rp 200.000. Permintaan tersebut disampaikan kepada ibunya karena Tyas sedang tidak berada di rumah.

“Besoknya saya ke balai desa untuk protes. Saya sampaikan kalau sesuai aturan, pembuatan KK dan akta itu gratis. Tapi dijawab ‘kalau mau ngasih ya syukur, kalau tidak juga tidak apa-apa’,” ujar Tyas menirukan ucapan oknum tersebut.

Merasa tidak nyaman, Tyas akhirnya memberikan uang sebesar Rp 50.000. Ia menambahkan bahwa praktik serupa bukan kali pertama terjadi dan kerap dialami oleh warga lain. “Sudah seperti kebiasaan, warga kecil dimintai biaya. Tetangga saya juga pernah bikin KK dimintai Rp 200.000,” katanya.

Viralnya unggahan Tyas Sandya sontak menuai beragam komentar dari warganet. Tak lama berselang, Tyas mengaku didatangi oleh beberapa orang yang memintanya untuk menghapus unggahan tersebut. “Ada tiga orang datang ke rumah, minta postingan dihapus. Tapi waktu itu sudah telanjur viral,” tuturnya.

Advertisement

Disdukcapil Brebes Pastikan Layanan Gratis

Menanggapi keluhan yang beredar, Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes, Akhmad Ma’mun, menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di wilayahnya tidak dipungut biaya sepeser pun. Ketentuan ini, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Brebes Nomor 400.12.1/1969/XI/2025, bahwa semua layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Brebes adalah gratis,” tegas Akhmad Ma’mun.

Ia menekankan bahwa segala bentuk permintaan biaya di luar ketentuan resmi tersebut bukanlah kebijakan dari Disdukcapil. Pihaknya pun telah menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Camat Songgom untuk memberikan pembinaan kepada jajaran pemerintah desa terkait.

“Kami memastikan seluruh layanan seperti KK, KTP-el, KIA, akta kelahiran, dan dokumen lainnya tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” jelasnya.

Disdukcapil Brebes mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik. Upaya ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Wanatawang belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan tersebut. Nomor telepon WhatsApp yang bersangkutan terpantau tidak aktif saat dihubungi.

Advertisement