Regional

Tiga Polisi di Jambi Disidang Etik Soal Miras, Bukan Perkara Pemerkosaan, Korban: Kami Dikhianati

Advertisement

JAMBI, KOMAS.com – Kuasa hukum korban kasus dugaan pemerkosaan di Jambi menyatakan kekecewaan mendalam setelah mengetahui tiga oknum polisi yang sebelumnya diduga terlibat, justru disanksi etik hanya karena mengonsumsi minuman keras (miras). Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses hukum dan etik yang dijalankan.

Informasi mengejutkan ini diterima kuasa hukum korban setelah melakukan pertemuan dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Christian Samma dan tim Mabes Polri pada Senin (20/4/2026).

“Selama ini, tiga polisi yang disanksi minta maaf, patsus 21 hari dan bimbingan rohani itu, ternyata bukan terkait keterlibatan mereka di kasus pemerkosaan, tetapi hanya karena minum minuman keras,” ungkap Putra Tambunan, perwakilan kuasa hukum korban, kepada wartawan di Jambi.

Kuasa Hukum Merasa Dikhianati dan Pertanyakan Proses Etik

Putra Tambunan mengungkapkan bahwa kliennya merasa dikhianati oleh perkembangan kasus ini. Sejak awal, pihaknya menduga ketiga oknum polisi tersebut memiliki peran signifikan dalam peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban.

“Hasil diskusi tadi membuat kita merasa dikhianati. Kok sidang etiknya perkara miras. Padahal sejak awal saya mendampingi, saat pemeriksaan etik di rumah korban, yang dipertanyakan adalah peran tiga orang ini,” tegas Putra.

Ia merinci, berdasarkan keterangan korban, ketiga oknum polisi yang dimaksud – Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM – disebut-sebut turut membantu membawa korban ke lokasi kejadian kedua. “Saat itu, korban menyebut Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM turut mengangkatnya ke mobil untuk dipindahkan ke tempat kejadian perkara (TKP) lain,” jelas Putra.

Menyikapi hal ini, kuasa hukum menyatakan akan kembali melaporkan persoalan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Tujuannya adalah untuk meminta evaluasi terhadap jalannya sidang etik yang dinilai tidak objektif.

“Ini ada apa? Mengapa saat sidang etik hal ini justru tidak dibahas?” ujar Putra penuh tanya.

Hingga berita ini ditulis, kuasa hukum korban mengaku belum menerima salinan putusan atau informasi resmi mengenai hasil sidang etik dari Propam Polda Jambi.

Advertisement

Polda Jambi Masih Mendalami Keterlibatan Oknum Polisi

Menanggapi pernyataan kuasa hukum korban, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Christian Samma, membenarkan bahwa pihaknya masih terus mendalami dugaan keterlibatan ketiga oknum polisi tersebut dalam kasus dugaan pemerkosaan.

“Kita belum bisa berstatemen ini masuk tindak pidana atau bukan. Tetapi sampai sekarang kita masih mendalami keterlibatannya,” ujar Christian Samma.

Ia menegaskan, apabila ditemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan ketiga oknum tersebut dalam tindak pidana, maka mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau memang faktanya melakukan tindak pidana dan turut membantu, pasti akan kita proses,” tegasnya.

Saat ini, ketiga oknum polisi tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kronologi Kasus Berawal dari Dugaan Pemerkosaan Remaja

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan di Kota Jambi. Korban diduga menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang pelaku, di mana dua di antaranya merupakan anggota polisi yang telah dipecat.

Peristiwa tragis ini dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda di Kota Jambi, yakni di kawasan Pinang Merah dan Kebun Kopi. Korban berada dalam posisi tidak berdaya karena jumlah pelaku yang lebih banyak, serta diduga dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol saat kejadian berlangsung.

Advertisement