Money

PPN Jalan Tol Masih Wacana, Menkeu: Saya Belum Tahu

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima informasi detail mengenai wacana perluasan basis pajak yang mencakup jalan tol. Wacana ini disebut-sebut masuk dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Purbaya menegaskan bahwa setiap kebijakan baru yang berpotensi membebani masyarakat dan dunia usaha harus melalui kajian mendalam oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebelum diumumkan ke publik. Ia mengaku belum mengetahui apakah kajian tersebut sudah dilakukan terkait isu jalan tol.

“Kalau saya enggak tahu, kan menterinya saya. Entar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum. Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak apa penambahan pajak sana-sini, saya belum baca nanti saya lihat,” ujar Purbaya usai acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Pernyataan Purbaya ini merespons isu perluasan objek pajak, termasuk jasa jalan tol, yang disebut tercantum dalam dokumen Renstra DJP. Ia menekankan bahwa dirinya belum menerima laporan resmi mengenai hal tersebut.

“Paling nggak pada waktu dia ngumumkan dia belum ngasih tahu saya,” tegas Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya menilai bahwa setiap kebijakan perpajakan harus disusun dengan kehati-hatian tinggi mengingat dampaknya yang luas bagi masyarakat dan iklim dunia usaha. Ia memastikan akan segera meninjau langsung isu tersebut untuk memastikan adanya keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dan terjaganya stabilitas ekonomi nasional.

Advertisement

PPN Jalan Tol Masih Tahap Perencanaan

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengklarifikasi bahwa rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol masih berada dalam tahap perencanaan dan belum berlaku.

Rencana tersebut termuat dalam dokumen Rencana Strategis DJP tahun 2025-2029. Dokumen ini memuat berbagai agenda kebijakan jangka menengah yang bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara, termasuk agenda perluasan basis pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur pengenaan PPN pada jasa jalan tol.

“Perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Inge kepada Kompas.com pada Selasa (21/4/2026).

Advertisement