Polres Singkawang berhasil menggagalkan peredaran 1,7 ton gula ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. Seorang tersangka berinisial LTF, yang merupakan pemilik barang, telah diamankan petugas. Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah ruko di Jalan Pasar Turi, Kelurahan Pasiran.
Gula ilegal tersebut terdiri dari 71 pak dengan merek Prai. Setiap pak berisi 24 kantong berukuran satu kilogram, sehingga total beratnya mencapai 1.704 kilogram.
Kapolres Singkawang AKBP Dody Arruan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, kemudian anggota kami menindaklanjuti laporan adanya penyimpanan gula pasir yang diduga berasal dari luar negeri di sebuah ruko di Jalan Pasar Turi, Kelurahan Pasiran,” kata Dody, Senin (20/4/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka LTF mengaku baru kali ini terlibat dalam aktivitas tersebut. Namun, Dody menekankan bahwa peredaran barang ilegal berpotensi merugikan masyarakat, terutama terkait keamanan pangan dan standar konsumsi.
“Barang ilegal ini masuk dari perbatasan, seperti kita ketahui Kalbar memiliki garis perbatasan yang panjang dengan negara tetangga, sehingga dimungkinkan adanya perlintasan tidak resmi yang harus menjadi perhatian bersama,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka LTF dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, g, h, dan j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Gula Merek Prai Tak Pernah Ditemukan di Pasar Tradisional
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMK) Kota Singkawang, Florentina Wenseslia, menyatakan bahwa petugas di lapangan tidak pernah menemukan gula dengan merek Prai beredar di pasar-pasar tradisional.
Fenomena ini menimbulkan dugaan bahwa peredaran gula ilegal dilakukan melalui modus pengemasan ulang atau re-packing menggunakan plastik bening. Taktik ini diduga bertujuan untuk menyamarkan asal-usul barang ilegal agar sulit dibedakan dengan produk yang sah.
“Selain proses penyimpanan dan penjualan, ada dugaan praktik pengemasan ulang atau re-packing, sehingga asal-usul barang menjadi tidak jelas bagi masyarakat,” ungkap Florentina.
Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memberikan pembinaan kepada para pedagang. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga akan digencarkan.
Florentina mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih produk konsumsi. Ia menyarankan agar masyarakat memperhatikan label pada kemasan, termasuk izin edar seperti BPOM dan PIRT, serta keterangan impor. “Dengan begitu, kita dapat mengetahui asal-usul barang yang dikonsumsi. Selain itu, periksa juga tanggal kedaluwarsa produk sebelum digunakan,” pungkasnya.






