Gerak Cepat Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Imogiri

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono

MANADOTODAY.CO.ID – Kurang dari 24 jam sejak terjadinya kecelakaan Bus Pariwisata PO Gandhos Abadi di Imogiri pada Minggu (6/2), Jasa Raharja langsung menyerahkan santunan meninggal dunia kepada 12 orang ahli waris yang sah dari para korban sementara untuk 1 korban masih dalam proses verifikasi.

Penyerahan santunan dilakukan di Balai Desa Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah secara simbolis dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono didampingi oleh Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana dan disaksikan secara langsung oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh penumpang bus pariwisata PO Gandhos Abadi yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Bukit Bego Imogiri, Bantul, D.I.Yogyakarta, mendapat santunan meninggal dunia masing-masing Rp50 juta sementara untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris yang sah diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta.

Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Di mana Sesuai ketentuan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut.

“Santunan ini dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena solidnya kerjasama yang telah terbina dengan instansi terkait dan dalam hal ini Jasa Raharja mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Bantul yang dengan sigap dan cepat dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut dan juga pihak Rumah Sakit yang dengan cepat memberikan pelayanan kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan baik. Selain itu juga, tidak kalah pentingnya peran masyarakat dan Pamong Praja wilayah setempat yang mendukung lancarnya pertemuan dengan pihak ahli waris korban,”kata dia.

Khusus warga yang mengalami luka-luka, tidak perlu khawatir karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit untuk perawatan dengan biaya maksimal Rp 20 juta.

“Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan” tutup Dewi.

Pada kesempatan tersebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan mengucapkan terima kasih atas respon cepat Jasa Raharja dalam penyerahan santunan sehingga santunan ini sangat mendukung untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.(*)