BANTEN, (manadotoday.co.id)–Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Ir Stefanus BAN Liow MAP mengungkapkan, kehadiran DPD RI memberikan penguatan kepada daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah.
Hal itu dikatakan senator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Utara ini saat menggelar Temu Konsultasi Legislasi Pusat dan Daerah di Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Serang Kamis (16/11/2023).
Saat ini kata Senator Stefanus–sapaan akrabnya, daerah mengalami keresahan sebagai buntut ditariknya kewenangan perizinan sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup ke pusat. Akibatnya, timbul kerawanan terjadinya benturan dan konflik kepentingan dalam implementasi penarikan kewenangan tersebut.
”Ini yang membuat kami menaruh perhatian serius atas sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup dengan titik berat upaya daerah dalam mengimplementasikan kebijakan di daerah setelah diundangkannya UU Minerba dan UU Cipta Kerja beserta turunannya,” kata Senator Stefa.
DPD RI melalui BULD sebagai alat kelengkapan yang memiliki tugas pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah maupun peraturan daerah, tidak perlu dikhawatirkan oleh daerah, sebab DPD RI memiliki tugas monitoring mengenai tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi yang tertuang dalam Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023 tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.
“Kami memandang perlu mendapatkan masukan dari daerah mengenai perkembangan atas persoalan perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup,” tambah Senator Stefanus yang terus getol menjembatani aspirasi rakyat dari daerah ke pusat.
Ditambahkannya, DPD RI mendorong agar peraturan daerah dapat sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat dan sebaliknya, regulasi yang ditetapkan pusat mengakomodasi kepentingan daerah.
Sementara Anggota DPD RI Abraham Liyanto dari Nusa Tenggara Timur mengatakan, BULD DPD RI hadir untuk menjembatani kepentingan daerah sehingga tidak ada perdebatan kewenangan perizinan.
”Secara konstitusi, memang kewenangan perizinan pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup dikuasai oleh negara sejak zaman orde baru hingga saat ini,” katanya seraya menambahkan pembagiannya masih tidak merata, contohnya di Nusa Tenggara Timur.
Sementara Penjabat Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar menyambut baik konsultasi legislasi pusat dan daerah yang diselenggarakan BULD DPD RI. Menurutnya, Provinsi Banten terus berbenah diri dalam upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan menekan angka kemiskinan.
Dosen Falkultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Mohammad Fasyehhudin mengatakan, permasalahan regulasi di daerah terkait perizinan pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup pasca UU Cipta Kerja muncul karena masih belum jelasnya kepastian hukum.
”Penerapan standar izin lingkungan, hanya diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang berisiko tinggi,” katanya.
UU Cipta Kerja tambah Fasyehhudin, mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Paradigma baru ini menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama atas setiap kegiatan usaha yang mengakibatkan perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan usaha saat ini baik pusat atau daerah. (ark)