Tidak Netral, Komisi ASN Jatuhkan Sanksi kepada Empat ASN Tomohon

Tomohon, Bawaslu, Komisi ASN
Kornelin Suoth (Lurah Tara-tara Satu) mengangkat simbol partai saat menghadiri kegiatan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Ini peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas saat menghadapi pesta demokrasi. Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjatuhkan sanksi kepada 4 ASN di lingkup Pemerintah Kota Tomohon.

Sanksi diberikan kepada mereka karena memihak kepada salah satu Partai Politik (Parpol) yakni Parpol penguasa di Kota Bunga. Melalui tembusan yang diterimanya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, Stenly J Kowaas SP membenarkan bahwa ada sanksi yang diberlakukan bagi keempat ASN tersebut.

Keempat ASN dimaksud adalah Stenly Mokorimban SH, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon, Semuel Manopo yang saat diproses Bawaslu menjabat Lurah Walian Dua Kecamatan Tomohon Selatan, Kornelin Suoth yang saat diproses menjabat Lurah Tara-tara Satu Kecamatan Tomohon Barat, dan Ferry Pojoh, saat diproses menjabat Lurah Kayawu Kecamatan Tomohon Utara.

Sesuai hasil rekomendasi Komisi ASN, Stenly Mokorimban SH dijatuhi sanksi ringan, Semuel Manopo hukuman sedang, Kornelin Suoth sanksi moral. Sementara Ferry Pojoh dijatuhi hukuman disiplin berat.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly J Kowaas didampingi komisioner lainnya Yossy Korah dan handy Tumiwuda berharap agar ke depan, tidak ada lagi ASN di Kota Tomohon yang diproses di Bawaslu hingga Komisi ASN seputar ketidaknetralan dalam pesta demokrasi.

‘’Kita akan menghadapi pemilihan kepala daerah pada November mendatang. Kami sangat berharap, para ASN tetap netral sesuai aturan dan tidak melanggar aturan-aturan yang berisiko. Karena, ada  Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,’’ kata Kowaas. (ark)