Pemuda Manado Diringkus Polisi Gegara Jual Barang Curian di Medsos

Pemuda Manado Diringkus Polisi Gegara Jual Barang Curian di Medsos

MANADO, (manadotoday.co.id) – Tim Resmob Polres Malalayang menangkap pria inisial JW berusia 21 tahun yang melakukan tindak pidana pencurian barang elektronik pada hari Rabu, 30 Januari 2022, sekira pukul 03.00 Wita, di Kelurahan Winangun 1, Kecamatan Malalayang, Manado.

“Tersangka adalah seorang pria berinisial JW berusia 21 tahun yang berdomisili di Kelurahan Winangun 1. Tersangka diamankan saat sedang berada di rumahnya pada hari Sabtu, 5 Januari 2022,”kata Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi, Selasa (8/2/2022).

Saat menangkap JW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set Computer Gaming GTX 1050, sedangkan beberapa barang elektronik lainnya berupa 2 buah Camera Canon dan perlengkapannya masih dalam pencarian.

Tersangka diduga melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela bagian belakang rumah korban. Kemudian masuk ke rumah dan mengambil barang-barang elektronik milik korban.

“Peristiwa pencurian ini sendiri dilaporkan oleh korban bernama Diane Komaling (48) yang berprofesi sebagai PNS,” ujar Iptu Sumardi.

JW sendiri berhasil diringkus saat dirinya hendak menjual barang curiannya di media sosial. Berbekal postingannya tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkusnya.

“Informasi keberadaan tersangka pelaku diketahui melalui postingan medsos, di mana pelaku berniat akan menjual 1 set Computer Gaming di salah satu akun jual beli. Dari situ Polisi akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka,”pungkas Iptu Sumardi.

Saat ini tersangka berada di Mako Polsek Malalayang dan akan diproses hukum lebih lanjut.(*/ryan)