Jakarta – Kebijakan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai mulai berlaku di Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengindikasikan bahwa mobil listrik kini kembali menjadi objek pajak, mengakhiri status pengecualian sebelumnya.
Menanggapi perubahan ini, GAC Aion Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus memberikan kemudahan bagi konsumen yang berminat beralih ke kendaraan listrik. CEO GAC Aion Indonesia, Andry Ciu, memastikan bahwa perusahaan akan tetap menawarkan berbagai program penjualan yang menarik.
“Pajak itu sudah pasti akan ada kan, tinggal cepat atau lambatnya doang,” ujar Andry Ciu saat ditemui di Guangzhou, China, pada Senin (20/4/2026).
Andry menambahkan, bagi konsumen yang ingin memanfaatkan skema pajak yang lebih ringan sebelum aturan sepenuhnya berlaku, disarankan untuk segera mempercepat pembelian. “Bagi konsumen yang ingin mendapatkan fasilitas masih mendapatkan pajak murah, harus mempercepat pembeliannya,” katanya.
Untuk itu, GAC Aion Indonesia akan terus menghadirkan berbagai promo menarik dan paket kredit yang dirancang untuk meringankan calon konsumen. “Tentu kita masih terus berikan promo-promo yang menarik, paket-paket kredit yang lebih memudahkan bagi konsumen,” jelas Andry.
Ia menekankan bahwa saat ini adalah momen yang tepat bagi masyarakat untuk meminang mobil listrik. “Tapi ya konsumen harus mempercepat, karena kita berpacu sama waktu sebelum peraturan itu berlaku. Kalau konsumen mau menikmati pajak yang masih yang lalu,” tuturnya.
Perubahan Regulasi Pajak Kendaraan Listrik
Pemerintah melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 secara resmi mengubah status kendaraan listrik berbasis baterai. Sebelumnya, kendaraan jenis ini dikecualikan dari pengenaan PKB dan BBNKB. Namun, dengan adanya aturan baru ini, mobil listrik kini kembali menjadi subjek pajak.
Meskipun demikian, peraturan tersebut masih memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menerapkan insentif. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan pengurangan atau keringanan pajak sesuai dengan kebijakan masing-masing wilayah.





