Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi mengenai perubahan skema pajak kendaraan listrik. Ia menegaskan bahwa kebijakan baru ini tidak akan menambah beban pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Perubahan yang ada hanya bersifat pada mekanisme pemungutan pajak, bukan pada total besaran yang harus dibayarkan.
“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur mengenai besaran pajak kendaraan, termasuk bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Pergeseran Skema Pajak
Purbaya menjelaskan bahwa skema pajak sebelumnya memuat berbagai bentuk insentif, seperti subsidi impor dan mekanisme lainnya. Melalui aturan baru, skema tersebut disesuaikan.
“Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” tegas Purbaya.
Perubahan skema ini juga mengubah status kendaraan listrik dalam sistem perpajakan. Kendaraan listrik kini secara resmi masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Fleksibilitas Pajak Daerah
Kepemilikan dan penyerahan kendaraan listrik tetap dikenai pajak. Namun, besaran pajak yang dibebankan tidak selalu dalam jumlah penuh. Dalam beberapa kasus, besaran pajak bisa sangat rendah, bahkan mencapai nol rupiah.
Nilai pajak yang dibayarkan akan sangat bergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Pemerintah pusat sendiri masih membuka ruang pemberian insentif, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 peraturan tersebut.
Dengan demikian, kewenangan untuk menentukan bentuk insentif kini berada di tangan pemerintah daerah. Kebijakan terkait pajak kendaraan listrik di masa mendatang tidak akan lagi seragam di seluruh wilayah Indonesia.






