CIREBON, KOTA CIREBON – Pelarian tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial EK (37) berakhir setelah tiga tahun menjadi buron. Mantan karyawan PT Pos Cirebon ini akhirnya dibekuk aparat kepolisian di Lampung saat sedang tertidur.
Penangkapan terhadap EK dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota setelah melalui pelacakan intensif. Tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Tersangka berhasil kami amankan di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung,” ujar AKP Adam Gana.
Proses Penangkapan yang Intensif
Proses penangkapan EK merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan aparat kepolisian setelah mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Lampung. Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota bergerak sejak Jumat, 17 April 2026, untuk melakukan pemetaan dan pengamatan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian EK.
Kepala Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Cirebon Kota, Ipda Dwi Anas Rudiyantoro, menjelaskan alur penangkapan. “Tim bergerak sejak Jumat (17/4/2026) untuk melakukan pemetaan dan pengamatan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka,” ungkap Ipda Dwi Anas Rudiyantoro.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu dini hari, 18 April 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. EK berhasil diamankan saat sedang tertidur di sebuah rumah warga. Dalam proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.
“Yang bersangkutan kooperatif dan mengakui telah melakukan penyelewengan dana bantuan sosial yang seharusnya diterima masyarakat,” kata AKP Adam Gana.
Modus Manipulasi Dokumen Bansos PKH
Dari hasil pemeriksaan awal, EK diduga melakukan manipulasi dokumen penyaluran bantuan sosial PKH. Modus yang digunakan tersangka meliputi beberapa poin penting.
- Mengubah nominal bantuan dalam surat pemberitahuan kepada penerima.
- Menginstruksikan petugas penyalur untuk membayarkan dana sesuai angka yang telah dimanipulasi.
- Tidak melakukan verifikasi data penerima secara benar.
“Modusnya dengan mengubah nominal pada surat pemberitahuan sehingga jumlah yang diterima masyarakat menjadi lebih kecil dari seharusnya,” jelas AKP Adam Gana.
Selisih dana yang terkumpul dari ratusan penerima manfaat tersebut diduga dikuasai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Ratusan Penerima Manfaat Terdampak, Kerugian Negara Signifikan
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sekitar 900 penerima manfaat terdampak dalam kasus ini. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 264.555.000, yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan.
“Dana yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan justru diselewengkan,” ujar AKP Adam Gana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. EK terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam aturan tersebut, pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dapat diancam hukuman:
- Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
- Hukuman seumur hidup.
- Denda hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan dalam jabatan juga dapat dikenakan sanksi pidana tambahan.
Langkah Selanjutnya Kepolisian
Saat ini, tersangka EK telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum hingga tahap pelimpahan berkas perkara.
“Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar AKP Adam Gana.
“Kami berkomitmen memberantas korupsi yang merugikan masyarakat. Peran aktif warga sangat kami harapkan,” tutupnya.






