Janji Dinikahi, RB Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil 5 Bulan

Janji Dinikahi, RB Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil 5 Bulan
Janji Dinikahi, RB Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil 5 Bulan (foto: Polda Sulut)

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Keberatan anaknya yang masih di bawah umur dihamili, orang tua di Bitung melaporkan pemuda inisial RB (22) ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, RB warga Tandurusa, Aertembaga, Bitung, ditangkap Tim Resmob Polres Bitung atas dugaan kasus pencabulan terhadap perempuan di bawah umur di rumahnya, Senin (7/6/2021).

Dari informasi diperoleh, tersangka dan korban sebelumnya telah menjalin hubungan asmara. Kemudian pada sekira Desember 2020, tersangka menyetubuhi korban di Tandurusa.

Saat melakukan aksinya, tersangka membujuk korban dengan berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Akibat perbuatan tersebut, korban kini hamil lima bulan.

Orangtua korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut, kemudian membawa masalah ini ke ranah hukum.

Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”tukas AKP Hermanses Katiandagho.(*/ryan)