Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap ART di Jaksel Mangkir Panggilan Polisi

Korban pelecehan seksual bersama kuasa hukumnya (foto: Ist)

MANADOTODAY.CO.ID – Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial RM alias Ifa (24 tahun) tidak memenuhi panggilan Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Jakarta Selatan.

Mangkirnya VN (32 tahun), terduga pelaku pelecehan, membuat Kuasa hukum RM, Fikram Faraid, kecewa. Menurut dia tindakan itu bisa menghambat penyidikan kasus tersebut.

“Kami kecewa karena VN yang diduga pelaku tidak hadir. Ini termasuk menghambat penyidikan,” kata Fikram kepada wartawan di Jakarta, sebagaimanan dikutip dari Tribun News, Jumat (16/6/2023).

Fikram menuturkan, pada Senin (12/62023) lalu, polisi juga telah memanggil saksi lain termasuk majikan RM berinisial YL yang merupakan pacar dari terduga VN.

“YL memenuhi panggilan polisi tersebut pada dimulai pukul 13.30 WIB, sampai pukul 15.00 WIB, namun VN pacarnya tidak hadir alias mangkir,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan itu, lanjut Farid, penyidik mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi YL terkait awal kejadian pelecehan yang diduga dilakukan VN.

Menurutnya, rangkaian pemeriksaan masih akan dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan keterangan baru yang digali dari para saksi.

“Kemungkinan nanti pasti ada BAP tambahan karena memang di dalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik. Sedangkan terduga pelaku VN , tidak hadir dalam pemeriksaan perdana ini. YL adalah majikan RM yang menjadi saksi ketiga dalam kasus ini. Nanti mungkin ada tambahan saksi yang akan dikomunikasikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa korban RM dalam dua minggu terakhir ini sedang diperiksa kondisi psikisnya karena trauma. Bahkan korban masih belum sanggup jika akan dipertemukan dengan majikannya YL.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM, dan selanjutnya ke Komnas Perempuan untuk penguatan kasus ini, supaya mengawal dalam hal implementasi UU TPKS dan KUHP,” katanya.

Diketahui, Ifa didampingi pengacaranya Fikram Faraid telah melaporkan kasusnya ke Polres Jakarta Selatan pada Selasa (18/4/2023) lalu dengan nomor: LP/B/1155/IV/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 18 April 2023.

Pelaku dilaporkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal penjara 12 tahun dan atau denda Rp300 juta.(*)