Polres Siap Tindak Tegas Penampung dan Penjual Sianida di Mitra

Polres Siap Tindak Tegas Penampung dan Penjual Sianida di Mitra

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Terkait bebasnya peredaran zat kimia jenis Sianida (CN) di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra) yang telah memakan korban jiwa, ternyata sudah dipantau pihak terkait diantaranya Polres Minahasa Tenggara.

Hal ini terungkap saat Polres Minahasa Tenggara melakukan giat kemitraan bersama wartawan biro Mitra sekaligus Jumat Curhat di Lepoet Coffe, Tosuraya Barat, Jumat (15/9/2023) akhir pekan lalu.

Menurut Kapolres AKBP Eko Sisbiantoro, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Mitra untuk meminimalisir peredaran sianida di wilayah Minahasa Tenggara.

“Yang pasti, kami sudah adakan rapat bersama dengan Pemkab Mitra dan menindaklanjuti peredaran sianida,” terang Kapolres sembari menambahkan akan kembali berkoordinasi dengan pihak Pemkab Mitra untuk melakukan pengawasan zat berbahaya.

Lanjut Kapolres menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila kedapatan ada oknum yang menampung bahkan menjual sianida. Sebab zat kimia berbahaya tersebut sangat jelas aturan peruntukannya.

“Kalau kedapatan pasti kita akan tindak tegas. Karena pengawasan bahan kimia berbahaya selain jelas penggunaannya juga meminimalisir terjadinya korban jiwa,” ujarnya.

Sementara, untuk sejenis lem “Eha Bond” yang menyasar kalangan anak dibawah umur, Kapolres mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Mitra karna zat tersebut kerap salah digunakan lantaran peredarannya sangat mudah di dapat.

“Jajaran kami, dalam hal ini Kasat Narkoba tentunya akan berkoordinasi dengan pihak Pemkab Mitra untuk mencari solusi, bagaimana peredaran Eha Bond ini tidak salah digunakan, apalagi kaum remaja,” ketusnya.

Bahkan langkah Kapolres kedepan, agar sejenis lem tersebut tidak dijual bebas, pihaknya akan memberikan surat himbauan kepada toko yang menjual lem “Eha Bond” agar tidak menjual barang tersebut kepada anak dibawah umur.

“Yang pasti kita akan menindaklanjutinya dengan memberikan semacam himbauan. Artinya, pembeli dan penggunaannya sudah dilindungi melalui klasifikasi umur agar bahan ini tidak disalah gunakan,” tutupnya. (**/Dirga)