YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Penertiban terhadap aktivitas tukang pijat keliling di kawasan Malioboro, Yogyakarta, kembali digencarkan menyusul viralnya keluhan seorang wisatawan yang diusir saat sedang beristirahat. UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta menegaskan bahwa praktik pemijatan di jalur pedestrian Malioboro dilarang keras.
Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, Fitria Dyah Anggraeni, menyatakan bahwa petugas Jogomaton telah dikerahkan untuk melakukan penertiban pasca-kejadian tersebut. “Pijat ini memang tidak pernah diperbolehkan di Malioboro,” tegas Anggi, sapaan akrabnya, saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Gangguan Estetika dan Risiko Kesehatan
Larangan ini bukan tanpa alasan. Anggi menjelaskan bahwa aroma menyengat minyak pijat kerap mengganggu kenyamanan wisatawan. Lebih lanjut, praktik kerokan yang dilakukan oknum tukang pijat di tempat terbuka dianggap tidak pantas di kawasan cagar budaya.
“Tindakan pemijatan itu kadang ada yang kerokan. Jadi, enggak elok untuk dilihat di kawasan cagar budaya,” ujarnya.
Selain masalah estetika, UPT juga mengedukasi wisatawan mengenai risiko kesehatan. Kompetensi tukang pijat ilegal di jalanan tidak terverifikasi, sehingga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan. “Saya pernah mendengar cerita ada pengunjung yang kakinya bengkak karena salah pijat. Risiko-risiko ini yang harus dihindari karena mereka tidak semuanya bersertifikat,” tambah Anggi.
Rekomendasi Solusi bagi Tukang Pijat
Pemerintah Kota Yogyakarta menyarankan agar para tukang pijat yang bersertifikat dapat mencari nafkah di tempat yang lebih layak. Mereka didorong untuk menjalin kerja sama dengan pemilik toko di sepanjang Malioboro atau memanfaatkan area sirip, yakni jalan-jalan kecil penghubung.
“Bisa membuka kerja sama dengan toko-toko kalau ada modal, atau di tempat-tempat yang memungkinkan. Intinya tidak menggunakan fasilitas umum yang ada di sepanjang jalan Malioboro,” tutupnya.
Upaya penertiban oleh Jogomaton tidak hanya menyasar tukang pijat, tetapi juga rutin dilakukan terhadap perokok sembarangan, pedagang asongan, pengamen liar, serta pengguna sepeda listrik di area yang dilarang.






