AMURANG, (manadotoday.co.id) – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Desa, telah ditetapkan DPRD Minahasa Selatan (Minsel) menjadi peraturan daerah (Perda), pada Rapat paripurna, yang diselenggarakan, Selasa (5/4).
Olehnya, Wakil Ketua DPRD Minsel Rommy Pondaag, menginstruksikan agar pihak eksekutif, secepatnya mensosialisasikan Perda tentang Desa ini kepada masyarakat.
“Ya minimal, bulan April 2016 ini, sudah selesai disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Pondaag.
BACA JUGA:
Yeef Anes Berpulang, Tomohon Kehilangan Guru Petani
Hari Ini, DPRD Minsel Agendakan Dua Ranperda
Dennie Rompas Resmi Jabat Dekan FMIPA UNIMA
KNPI Minahasa Desak Pemerintah Tertibkan Galian C di Tataaran
Setelah Dibunuh, Wanita Ini Kemudian Berikan Daging Suaminya Kepada Anjing
Apalagi menurut Pondaag, dalam Perda tentang Desa mengatur tentang mekanisme pelaksanaan pemilihan hukum tua, diantaranya mempersiapkan panitia pemilihan hukum tua serta segala sesuatu yang berkaitan dengan agenda pesta demokrasi di Desa.
“Dan untuk Kabupaten Minsel, sendiri agenda pemilihan hukum tua serentak, sudah akan dilaksanakan sekitar bulan Juli atau Agustus tahun 2016, jadi untuk suksesnya pemilihan hukum tua serentak tahun 2016 ini, Perda tentang Desa sudah harus disosialisasikan secepatnya,” tukas Pondaag. (lou)