KNPI Minahasa Desak Pemerintah Tertibkan Galian C di Tataaran

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Keberadaan galian C, galian batu di perkebunan Kasuang kelurahan Tataaran 2 Kecamatan Tondano Selatan kabupaten Minahasa, dinilai semakin menimbulkan kekhawatiran. Pasalnya, aktivitas tambang tersebut mengancam sumber mata air yang ada di Tombkakar Tataaran dan Uluran Roong Koya, di pastikan 5-10 tahun kedepan alami kekeringan karena lokasi hutan yang menjadi daerah resapan sudah dijadikan galian C.

Ironisnya, diduga eksplorasi tambang tersebut diback-up oknum-oknum tertentu, karena sampai sekarang aksi ini masih terus berlanjut.

“Waktu kami lakukan pengecekan, di lokasi wilayah atau lahan yang rusak kurang lebih 30 sampai 50 hektar, dan juga ada wilayah Tomohon yang rusak parah,” urai Sekretaris DPD KNPI Minahasa Edwin Pratasik SPd, Senin (4/3/2016).

BACA JUGA:

Nasib Tak Jelas, Mahasiswa Konsentrasi IKM FIK Demo Rektor UNIMA

Hari Ini, DPRD Minsel Agendakan Dua Ranperda

Dennie Rompas Resmi Jabat Dekan FMIPA UNIMA

Walikota Bitung Ingatkan Aparat Kecamatan Tak Salahgunakan Pelayanan Publik

Jawab Soal UN, Wabup Mitra Minta Siswa Berdoa dan Teliti

Dia pun meminta agar Bupati Minahasa Drs. Jantje Wowiling Sajow (JWS), turun langsung kelokasi, karena masalah kerusakan sudah sangat parah, permintaan yang sama di arahkan kepada Walikota Tomohon supaya meninjau wilayah ini.

Karena sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang larangan, masuk kawasan hutan pengrusakan kawasan hutan dan sanksi pidana jelas.

“Kami mendesak supaya pemerintah Minahasa dan Tomohon segera melakukan penertiban kawasan tambang tersebut secepatnya,” ujar Pratasik sambil meminta ada sanksi tegas bagi oknum yang terlibat. (rom)