Hype

Fuji Sambangi Polres Jaksel, Tanyakan Pengakuan Mantan Admin soal Dugaan Penggelapan

Advertisement

Selebgram Fujianti Utami alias Fuji menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (20/4/2026) siang. Kehadirannya kali ini tidak hanya sekadar kunjungan, melainkan untuk mendalami laporan dugaan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh mantan adminnya. Berdasarkan pantauan di lokasi, Fuji tiba sekitar pukul 11.03 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Mengenakan kemeja berwarna kuning, adik mendiang Bibi Andriansyah ini tampak tenang saat memasuki gedung kepolisian. Sandy Arifin, selaku kuasa hukum Fuji, memberikan keterangan mengenai perkembangan terbaru kasus yang telah dilaporkan sejak Mei 2025 tersebut. Ia mengungkapkan bahwa status perkara kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh pihak penyidik.

“Agenda hari ini, kami mendapat informasi terkait laporan kami alhamdulillah berjalan dengan lancar. Dan saksi-saksi sudah diperiksa di hari Jumat atau Kamis minggu lalu, (termasuk) terlapor, dan status prosesnya sudah naik ke penyidikan,” ujar Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Kedatangan Fuji dan tim hukumnya kali ini juga memiliki tujuan spesifik, yaitu untuk mengonfirmasi hasil pemeriksaan terhadap pihak terlapor yang telah dilakukan pekan lalu. Pihak Fuji ingin mendapatkan kejelasan, apakah ada pengakuan atau itikad baik dari mantan karyawannya tersebut untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami hari ini mau mengonfirmasi apa yang sudah disampaikan dari terlapor. Apakah ada pengakuan, apakah ada itikad baik untuk penyelesaian terhadap klien kami,” tutur Sandy.

Advertisement

Meskipun demikian, Sandy Arifin belum dapat membeberkan informasi lebih mendalam terkait hasil pemeriksaan penyidik. Ia menyatakan masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian.

Kronologi Dugaan Penggelapan

Kasus ini bermula ketika Fuji melaporkan mantan adminnya ke polisi pada Mei 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan uang dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Modus operandi yang diduga digunakan pelaku adalah memanipulasi bukti transfer antar-klien untuk menutupi jejaknya.

Dalam aksinya, pelaku diduga akan mengirimkan bukti transfer dari klien lain ketika Fuji menagih bukti pembayaran dari satu brand. Hal ini dilakukan seolah-olah dana tersebut sudah masuk ke rekening Fuji. Hingga saat ini, Fuji masih terus berupaya memperjuangkan haknya dan berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan atas kerugian materiil maupun emosional yang telah ia alami.

Advertisement