Para ekonom mendesak pemerintah untuk menunda rencana kenaikan tarif Pajak Air Tanah (PAT). Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif di tengah tekanan ekonomi global yang diperparah oleh konflik di Timur Tengah.
Ekonom Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Prof. Ida Bagus Raka Suardana, menyoroti bahwa hampir seluruh sektor industri di Indonesia saat ini tengah menghadapi tekanan berat. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan bahan baku impor akibat konflik global telah meningkatkan biaya produksi secara signifikan.
“Dalam kondisi seperti ini, pemerintah seharusnya menghadirkan kebijakan yang mendukung industri, bukan justru menambah beban seperti kenaikan pajak air tanah yang signifikan,” ujar Raka, Selasa (21/4/2026).
Ia menekankan pentingnya kepekaan pemerintah terhadap situasi yang dihadapi pelaku usaha. Menurutnya, industri justru membutuhkan insentif untuk meringankan beban operasional, bukan tambahan tekanan fiskal. Raka menambahkan, kenaikan PAT yang dilakukan secara signifikan sekaligus berisiko. Jika memang harus diterapkan, sebaiknya dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi industri.
Lebih lanjut, Raka mengingatkan risiko jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan. Industri berpotensi mengalami tekanan berat yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. “Ini yang perlu diwaspadai. Jika daya beli masyarakat ikut turun, maka pertumbuhan ekonomi juga akan ikut tertekan,” katanya.
Ia mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan melibatkan koordinasi lintas instansi dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Dampak Kontraproduktif Kenaikan PAT
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menyampaikan pandangan serupa. Ia mengakui bahwa kenaikan PAT berpotensi meningkatkan pendapatan pajak daerah, namun efek lanjutannya bisa kontraproduktif.
“Jika harga produk naik akibat kenaikan biaya produksi, daya beli masyarakat akan turun. Dampaknya, penjualan menurun dan setoran pajak penghasilan perusahaan juga ikut turun. Ini bisa menjadi bumerang bagi penerimaan negara,” ujarnya.
Menurut Tauhid, kenaikan pajak yang signifikan hampir pasti akan diteruskan ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga. Kondisi ini berisiko menekan permintaan dan mengganggu target penjualan industri. Ia menyarankan agar pemerintah melakukan dialog dengan pelaku usaha sebelum menetapkan kebijakan.
“Kalau memang harus naik, perlu dibahas berapa besaran yang masih terjangkau bagi industri, dan sebaiknya dilakukan secara bertahap,” tegasnya.
Tauhid juga menekankan bahwa dalam situasi sulit seperti saat ini, pemerintah seharusnya fokus melindungi dunia usaha dan menjaga daya beli masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan memberikan insentif kepada sektor yang terdampak kenaikan harga BBM dan bahan baku impor.
“Pemerintah perlu mengajak pelaku usaha berdialog agar kebijakan yang diambil adil dan tidak memberatkan salah satu pihak,” katanya.
Beban Tambahan Industri
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Muhammad Faisal, menilai rencana kenaikan PAT tidak lepas dari upaya pemerintah daerah mengatasi keterbatasan fiskal akibat berkurangnya transfer dari pusat.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tetap perlu mempertimbangkan kondisi dunia usaha yang tengah tertekan. “Dengan kenaikan BBM dan mahalnya bahan baku impor, pelaku usaha sudah menghadapi beban berat. Jika ditambah kenaikan pajak air tanah, tekanan akan semakin besar, terutama bagi industri yang bergantung pada air tanah seperti makanan dan minuman serta air minum dalam kemasan,” jelasnya.
Faisal menambahkan, jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan, perusahaan kemungkinan akan menurunkan kapasitas produksi untuk menekan biaya. Hal ini berisiko menurunkan daya saing industri. “Jika daya saing turun, penjualan ikut merosot. Pada akhirnya, perusahaan bisa melakukan efisiensi tenaga kerja atau PHK. Ini justru bisa menjadi bumerang bagi perekonomian,” katanya.






