Regional

Dua Versi Muncul dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Perempuan di Makassar, Berawal dari Cekcok di Mobil

Advertisement

MAKASSAR, KOMPAS.com – Kepolisian Sektor Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tengah mendalami laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang perempuan berinisial ND dan seorang pemuda berinisial MRP (21). Kasus ini memunculkan dua versi keterangan yang berbeda, berawal dari cekcok di dalam mobil di Jalan Dr Ratulangi, Kecamatan Mamajang. MRP disebut-sebut sebagai anak dari Bupati Jeneponto, Paris Yasir.

Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya kemarin kami menerima laporan dari perempuan yang dugaan penganiayaan,” kata Tri Husada di Makassar, dikutip dari Tribun Timur, Senin (20/4/2026).

Namun, Tri Husada menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan karena masih membutuhkan alat bukti tambahan, termasuk hasil visum. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan karena kita belum menemukan dua alat bukti dan saksi,” ujarnya. Ia menambahkan, hasil visum dari pelapor juga belum diterima penyidik karena masih dalam proses di Rumah Sakit Bhayangkara.

Dua Versi Berbeda soal Insiden di Dalam Mobil

Menurut keterangan awal pelapor, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi saat ia dan terlapor berada di dalam mobil. Kejadian tersebut disebut bermula dari pertengkaran antara keduanya. “Yang kita dengar dari keterangan pelapor yaitu adanya hubungan atau teman yang sedang cekcok. Jadi ada pertengkaran di dalam mobil,” kata Tri Husada.

Sementara itu, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut. Kuasa hukum MRP, Saiful, SH, MH, menyatakan bahwa tuduhan penganiayaan tidak berdasar dan hanya berasal dari satu pihak. Ia mengklaim insiden dipicu oleh penolakan pelapor atas keputusan kliennya untuk mengakhiri hubungan asmara mereka.

Advertisement

“Berdasarkan fakta yang sebenarnya, insiden yang terjadi di sekitar Jl Sam Ratulangi tersebut dipicu oleh ketidakterimaan pihak pelapor (saudari ND) atas keputusan klien kami untuk mengakhiri hubungan asmara mereka,” kata Saiful dalam keterangan tertulis.

Saiful menambahkan, justru pelapor disebut lebih dahulu melakukan penyerangan di dalam mobil. “Dalam kejadian di dalam mobil tersebut, justru pelaporlah yang melakukan penyerangan terlebih dahulu kepada klien kami,” ujarnya.

Saiful menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan MRP merupakan bentuk pembelaan diri. “Bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami merupakan upaya pembelaan diri untuk meredam serangan fisik dari pelapor,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih menunggu hasil visum dan keterangan tambahan dari kedua belah pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus tersebut. Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Anak Bupati Jeneponto Diduga Aniaya Perempuan di Makassar, Polisi: Kita Tunggu Hasil Visum Pelapor.

Advertisement