Setubuhi Perempuan di Bawah Umur, Lelaki Tomohon Barat Diamankan Anti Bandit Polres Tomohon

TEKAB 35 Polres Tomohon, Arian P Colibrito, Yanny Watung
Tim Anti Bandit TEKAB 35 Polres Tomohon mengamankan pelaku persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Ironis, baru saja menerima penghargaan Kota Layak Anak (KLA), namun kekerasan terhadap anak masih saja terjadi di Kota Tomohon.

Tercorengnya status KLA Tomohon terjadi di salah satu kelurahan di Kecamatan Tomohon Barat di mana perempuan di bawah umur, sebut saja Intan (11) disetubuhi lelaki Smith–nama samaran (59) yang kesehariannya sebagai petani.

Informasi yang dihimpun manadotoday.co.id menyebutkan, perlakuan layaknya suami istri yang melibatkan perempuan di bawah umur tersebut diketahui oleh ibu Intan dari temannya Intan.

Senin (25/7/2022) sekira pukul 10.00 Wita, ibu dari Intan mendapat informasi jika pada Rabu (13/8/2022) sekira pukul 15:00 Wita anaknya terlihat masuk ke kamar bersama Smith dan mengunci kamar tersebut. Ini terjadi di rumah Intan saat kedua orang tuanya sedang tidak berada di rumah.

Merasa ada yang tidak beres, sang ibu kemudian menanyakan informasi yang ia peroleh kepada anaknya. Betapa terkejutnya si ibu saat mendapat jawaban bahwa informasi tersebut benar. Apalagi, pengakuan selanjutnya bahwa Intan dan Smith melakukan persetubuhan layaknya suami istri di kamar yang dalam keadaan terkunci.

Tidak terima, ibu dari Intan melaporkannya ke pihak kepolisian dan langsung menurunkan Tim Anti Bandit TEKAB 35 Polres Tomohon.

Pukul 18:00 Wita, tim menginterogasi Intan. Dari pengakuannya, Intan mengatakan bahwa Smith sudah sering melakukan pelecehan terhadap dirinya mulai dari meremas pantas, payudara hingga melakukan persetubuhan.

Itu dilakukan Smith hanya dengan membujuk memberikan uang Rp2.000 untuk dibelikan cemilan. Celakanya lagi, persetubuhan sudah dilakukan Smith sejak tahun 2021 lalu dan sudah terjadi sebanyak tiga kali.

Pertama, terjadi pada November 2021. Kedua, Desember 2021 dan ketiga pada 13 Juli 2022. Dari pengakuan Intan, Smith mewanti-wanti agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya Intan.

Dari hasil interogasi, tim kemudian melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pelaku. Setelah dicari tidak berada di rumah, Smith akhirnya ditemukan di sebuah warung tidak jauh dari rumahnya sekira pukul 20:30 Wita.

Tanpa perlawanan Smith digelandang ke Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut. Saat diinterogasi, Smith mengakui semua perbuatannya sesuai dengan pengakuan Intan.

Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito SIK MH melalui Katim TEKAB 35 Polres Tomohon Aipda Yanny Watung membenarkan peristiwa penangkapan terhadap pelaku persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur.

”Pelakunya telah kami amankan dan akan diproses lebih lanjut,” kata Watung. (ark)