Regional

ASN di Nganjuk Diduga Selingkuh dengan Polisi, Bupati Siapkan Sanksi jika Terbukti

Advertisement

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AN jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang oknum anggota Polres Nganjuk berinisial D. Keduanya diketahui digerebek warga di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Griya Anjuk Ladang 3 Blok L Nomor 01, Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, pada Jumat (17/4/2026) sore.

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh keluarga perempuan berinisial AN yang telah membuntuti aktivitas mencurigakan. Keduanya kemudian diamankan oleh petugas Propam Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bupati Siap Berikan Sanksi Tegas

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jika ASN tersebut terbukti melanggar kode etik dan disiplin. “Nanti, kalau dia kalau PPPK akan disanksi,” ujar Marhaen Djumadi, Senin (20/4/2026), seperti dilansir dari TribunJatim.

Sebelumnya, perempuan berstatus ASN tersebut diduga bertugas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nganjuk. Kepala Disnaker Nganjuk, Itsna Shofiani, pada Jumat (17/4/2026) mengakui adanya pegawai dengan inisial AN di dinasnya. Namun, saat itu ia belum dapat memastikan apakah sosok yang digerebek adalah benar pegawai Disnaker.

Advertisement

Pemeriksaan Masih Berlangsung di Propam Polres Nganjuk

Pihak Polres Nganjuk menyatakan bahwa penanganan kasus ini masih dalam proses. Pasca penggerebekan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Nganjuk telah menggelar pemeriksaan mendalam. Hingga kini, proses pemeriksaan komprehensif masih berjalan.

Kasi Propam Polres Nganjuk, AKP Heri Buntoro, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan rinci mengenai perkembangan kasus tersebut. “Mohon maaf masih gelar perkara,” jelasnya.

Advertisement