Regional

146 ASN Pemkab Timor Tengah Utara Mangkir Presensi Berbulan-bulan, Sanksi Menanti

Advertisement

TIMOR TENGAH UTARA, Nusa Tenggara Timur – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tengah menyelidiki pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh 146 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya. Ratusan abdi negara ini tercatat tidak melakukan presensi atau absensi kehadiran selama periode Juni hingga Desember 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten TTU, Ignasius Sea, menyatakan bahwa data tersebut menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang signifikan. “Dalam periode waktu terakhir ada 146 orang yang mangkir dari presensi finger print,” ujar Ignasius kepada Pos-Kupang.com pada Senin (20/4/2026).

Proses Klarifikasi dan Verifikasi Masih Berlangsung

Penanganan kasus ini telah memasuki tahap lanjutan setelah sebelumnya Bagian Organisasi Pemkab TTU meminta klarifikasi awal. Saat ini, BKPSDMD fokus pada proses klarifikasi dan verifikasi data secara mendalam untuk memastikan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh setiap ASN.

Mengingat jumlah pelanggar yang cukup besar, proses klarifikasi dilakukan secara bertahap. Metode yang diterapkan meliputi pemanggilan individu serta koordinasi intensif dengan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat para ASN tersebut bertugas.

Pembentukan Tim Khusus untuk Pemetaan Pelanggaran

Untuk mempercepat proses investigasi, BKPSDMD TTU telah membentuk sebuah tim khusus. Tim ini memiliki tugas utama mengumpulkan data absensi, melakukan verifikasi keabsahan data, serta memetakan jenis-jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh para ASN.

Advertisement

Selain itu, tim ini juga bertanggung jawab untuk menentukan kategori pelanggaran, yang nantinya akan menjadi dasar penentuan jenis sanksi disiplin yang akan diberikan. “Pelanggaran kategori ringan, sedang, dan berat,” jelas Ignasius.

Sanksi Disiplin Menanti Ratusan ASN

Ignasius Sea menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar aturan absensi akan menghadapi sanksi sesuai dengan bobot kesalahan yang dilakukan. Penentuan kategori pelanggaran ini akan divalidasi menggunakan data absensi digital yang disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta hasil konfirmasi langsung dari masing-masing pimpinan OPD.

Langkah penegakan disiplin ini merupakan upaya serius Pemerintah Daerah TTU untuk meningkatkan kinerja dan tanggung jawab aparatur sipil negara. Keputusan akhir mengenai sanksi akan diumumkan setelah seluruh tahapan klarifikasi dan verifikasi selesai dilaksanakan.

Advertisement