JAKARTA, (manadotoday.co.id)–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur Kamis (12/4/2018) memimpin Konsuktasi Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Atas Perda Nomor 1/2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon kepada PDAM dan Perda Nomor 12/2016 tentang Perubahan Pertama Perda Nomor
1/2014.
Konsultasi yang dilakukan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, dihadiri Hudson Bogia, Jimmy Wewengkang, Ladys Turang SE, Santi Runtu, Cjen Mongdong serta Katherina Polii SPi, Direktur PDAM Tomohon Marthen Gosal ST dan jajaran.
Rombongan diterima Kepada Seksi (Kasi) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Anto Sujatmiko, didampingi Judika Hutabarat dan Ferly Sisnandu, bertempat di ruang Rapat Kemendagri RI.
”Kami melakukan konsultasi agar nantinya Perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Wenur seraya menambahkan hasil konsultasi ini akan dibahas lebih lanjut untuk penetapan Peraturan Daerah.
Dalam penjelasannya, Sujatmiko mengatakan, setelah memperoleh dana penyertaan modal, maka PDAM Kota Tomohon nantinya memberikan deviden ketika pelayanan kebutuhan air bersih masyarakat sudah mencapai minimal 80 persen.
Sehari sebelumnya, Pansus telah melakukan konsultasi di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM. Konsultasi dipimpin Ketua Pansus Erens Kereh AMKL sihadiri para anggota Pansus, Direktur PDAM Tomohon Marthen Gosal ST bersama jajaran. (ark)