TOMOHON, (manado24.com) – Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tomohon Andrikus Wuwung SSos menegaskan, pemilik kendaraan amupun sopir dan semua pihak harus menaati SK Walikota Tomohon Nomor 74 tentang penyesuaian tarif.
Hal ini dikatakan Wuwung usai penandatanganan SK Penyesuaian tarif oleh Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak Senin (26/01/2015) di Rumah Dinas Walikota Tomohon.
Menurutnya, jika tidak ditaati atau masih menagih tidak sesuai dengan apa yang tertera di SK, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin trayek atau tidak akan memroses pengurusan surat-surat kendaraan.
“Kami akan turun langsung ke lapangan mengecek pemberlakuan tarif baru mulai besok. Jika ada yang melanggar akan diberi peringatan. Tapi, jika sudah tiga kali diberi peringatan dan tidak diindahkan, kami akan menindaklanjutinya dengan sanksi,’’ tandas Wuwung.
Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak sendiri berharap agar pemilik kendaraan umum atau sopir supaya tidak melanggar apa yang tertera di SK.
“Mari kita menaati semua aturan agar segala sesuatu bisa berjalan lancar,’’ tukas Eman. (ark)